Dugaan Penebangan Pohon di Kebun Aek Torop PTPN IV Regional 1, Potensi Konsekuensi Hukum Mengemuka

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU SELATAN – Dugaan aktivitas penebangan pohon berdiameter besar di area Kebun Aek Torop yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Regional 1 memunculkan sorotan serius dari publik. Dokumentasi yang beredar memperlihatkan tunggul pohon dengan bekas potongan serta material kayu di sekitar lokasi, yang kemudian memicu pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Sebagai entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV Regional 1 memiliki kewajiban untuk menjalankan setiap aktivitas operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Setiap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan aset, termasuk vegetasi atau pohon yang berada di dalam areal kebun, harus memiliki dasar administratif dan kebijakan yang jelas.

Dari sudut pandang hukum, penebangan pohon tanpa izin atau tanpa dasar kewenangan yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, tergantung pada status lahan dan jenis pohon yang ditebang. Jika aktivitas tersebut menyentuh kawasan dengan status kehutanan tertentu, maka ketentuannya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, yang mengatur larangan penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara dan memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Selain itu, aspek lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan tanpa izin atau tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Apabila penebangan dilakukan tanpa prosedur internal, tanpa persetujuan manajemen yang berwenang, atau tanpa pencatatan resmi sebagai bagian dari rencana kerja perusahaan, maka tindakan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat, bahkan dapat berkembang ke ranah hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian terhadap aset negara.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak semua penebangan otomatis merupakan tindak pidana. Dalam praktik operasional perkebunan, penebangan dapat dilakukan untuk kepentingan teknis seperti keselamatan kerja, penataan areal, atau kegiatan peremajaan tanaman, sepanjang dilakukan sesuai SOP, terdokumentasi, dan memiliki dasar keputusan yang sah.

Baca Juga :  Warga Desak Pengusutan Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Labuhanbatu Selatan

Yang menjadi krusial adalah transparansi dan kejelasan legalitas kegiatan tersebut. Publik menilai penting adanya klarifikasi resmi dari manajemen Kebun Aek Torop maupun jajaran PTPN IV Regional 1 untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak berpotensi merugikan negara

Apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur atau hukum, maka mekanisme evaluasi internal, audit, hingga penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku menjadi langkah yang perlu ditempuh secara profesional dan proporsional.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi serta memastikan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Duo Hasrimi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi, FORPEDA Minta Aparat Telusuri Aliran Dana
Forpeda Langkat Kembali Aksi di Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:55 WIB

SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru