BINJAI|BeritaRuang — Polemik penindakan tempat hiburan malam (THM) Blue Night kembali menuai sorotan. Meski izin operasional disebut telah dicabut, namun keberadaan bangunan dan dugaan aktivitas di lokasi tersebut dinilai masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, SH menilai langkah penindakan yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum sejauh ini belum menunjukkan ketegasan nyata. Menurutnya, pencabutan izin operasional tidak cukup apabila bangunan tetap berdiri dan diduga masih beroperasi.
“Hiburan malam menjadi salah satu faktor rusaknya generasi muda. Khusus THM Blue Night, beberapa pekan terakhir memang sudah dilakukan penindakan baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Namun kami menilai penindakan itu masih jalan di tempat. Faktanya, tempat tersebut masih eksis,” tegas Sutoyo dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, apabila izin operasional telah dicabut, maka pemerintah daerah bersama aparat terkait harus segera mengambil tindakan lanjutan berupa pembongkaran bangunan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Kalau izinnya sudah dicabut, jangan berhenti di administrasi saja. Segera lakukan pembongkaran. Jangan sampai bangunan yang diduga sudah tidak memiliki legalitas tetap berdiri dan terkesan dilindungi,” ujarnya.
KMMB Sumut juga menyoroti dugaan pola lama yang terus berulang, di mana tempat hiburan malam tersebut disebut kerap berganti nama dan melakukan renovasi ulang usai dilakukan penindakan aparat.
“Publik bisa melihat sendiri pola yang terjadi. Berganti nama, direnovasi, lalu kembali beroperasi. Ini memunculkan dugaan adanya pihak-pihak yang mencoba melindungi praktik tersebut,” kata Sutoyo.
Menurutnya, apabila kondisi itu terus dibiarkan, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya di wilayah Langkat dan Binjai.
Karena itu, KMMB Sumut mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar tidak setengah hati dalam melakukan penindakan terhadap THM Blue Night.
“Jika memang sudah melanggar dan izin dicabut, maka robohkan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tutupnya.











