KMMB Indonesia Desak Polres Aceh Selatan Cek Dugaan Tambang Emas Ilegal di Alur Kejreun

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh|BeritaRuang — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa legalitas di Desa Alur Kejreun, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mendapat perhatian dari Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Indonesia, Sutoyo, SH.

Sutoyo mengatakan, berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi dari sejumlah sumber, diduga masih terdapat aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut berlangsung dengan mengatasnamakan pertambangan rakyat, termasuk di sekitar bantaran sungai.

Ia meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta Polres Aceh Selatan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jangan hanya berdasarkan informasi, tetapi harus dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan,” ujar Sutoyo.

Soroti Dugaan Keterkaitan Koperasi

Selain aktivitas pertambangan, KMMB Indonesia juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterkaitan Koperasi Sago Menggamat (KSM), yang disebut beralamat di Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, dengan akses kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  ‎Tiga Penambang Tewas Tertimbun Longsor di Bantaran Sungai Batang Gadis

Sutoyo meminta aparat memanggil pihak koperasi untuk memberikan klarifikasi mengenai sejauh mana keterlibatan koperasi dalam aktivitas pertambangan yang dimaksud.

“Kalau memang ada hubungan atau akses koperasi yang digunakan dalam kegiatan tersebut, tentu perlu dijelaskan secara terang. Aparat harus memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan,” katanya.

Menurut Sutoyo, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui status perizinan, pihak yang menjalankan kegiatan, serta mekanisme penggunaan lahan atau akses yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Minta Legalitas Pertambangan Diperiksa

Sutoyo menegaskan bahwa penyebutan suatu kegiatan sebagai pertambangan rakyat tidak serta-merta membuat aktivitas tersebut menjadi legal. Menurutnya, status perizinan, lokasi kegiatan, tata kelola lingkungan, serta kewajiban lainnya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta aparat tidak mengambil kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Regulasi mengenai pertambangan dan perlindungan lingkungan sudah jelas. Karena itu, kalau setelah pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎Habib HDW Sampaikan Aspirasi Warga Dumai, Soroti Keamanan, PJU dan Distribusi Air

Sutoyo merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara yang telah mengalami sejumlah perubahan.

Minta Kapolres Turun ke Lapangan

KMMB Indonesia juga mendesak Kapolres Aceh Selatan melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Desa Alur Kejreun.

Sutoyo meminta kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk memastikan status perizinan serta dampak kegiatan terhadap lingkungan.

“Kami meminta Kapolres Aceh Selatan turun ke lapangan, memeriksa legalitas kegiatan dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, KMMB Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau benar ditemukan aktivitas pertambangan ilegal atau pelanggaran lingkungan, tentu harus ditindak sesuai hukum. Namun semuanya harus melalui proses pemeriksaan yang objektif dan tidak boleh berdasarkan asumsi,” tutup Sutoyo.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut
PENEGAKAN PERDA TERKESAN TEBANG PILIH, MAHASISWA: DESAK BUPATI LABUHANBATU EVALUASI TOTAL KASATPOL PP
Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS
BRIGJEN SONNY IRAWAN DITUNJUK JADI KAPOLDA SUMUT, BAWA HARAPAN BARU UNTUK KEAMANAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT
KMMB Temui Kepala BNNP Sumut, Bahas Dugaan Peredaran Narkotika di Blue Night Binjai
KMMB SUMUT Siapkan Aksi Jilid II, Desak Pembenahan hingga Evaluasi Manager Kebun Adolina
Dansatgas GM FKPPI Sumut Dedy Rizaldy: G30S Jadi Pelajaran Penting bagi Generasi Muda
Jika Tambang Ditindak Tanpa Solusi, Warga Pulo Padang Siap Gelar Aksi Demonstrasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:38 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:53 WIB

PENEGAKAN PERDA TERKESAN TEBANG PILIH, MAHASISWA: DESAK BUPATI LABUHANBATU EVALUASI TOTAL KASATPOL PP

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:07 WIB

KMMB Temui Kepala BNNP Sumut, Bahas Dugaan Peredaran Narkotika di Blue Night Binjai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:14 WIB

KMMB SUMUT Siapkan Aksi Jilid II, Desak Pembenahan hingga Evaluasi Manager Kebun Adolina

Berita Terbaru

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:42 WIB