Dugaan Penggunaan Solar Subsidi oleh Vendor Angkutan di PTPN IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan Mencuat

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Batu Selatan (BeritaRuang)
Informasi mengenai dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi oleh salah satu vendor angkutan yang beroperasi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan mencuat ke publik.

Vendor angkutan yang dimaksud diketahui bernama PT Rizky Ananda Berkah, yang disebut-sebut diduga menggunakan solar subsidi dalam kegiatan operasional pengangkutan. Informasi ini diperoleh dari penelusuran dan keterangan sejumlah sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan.

Berdasarkan ketentuan kerja sama pengangkutan, penggunaan BBM oleh vendor angkutan pada prinsipnya diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK), yang mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi atau BBM industri. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar operasional kegiatan usaha tidak memanfaatkan BBM yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan kebenaran dugaan tersebut. Namun, sejumlah pihak menilai penting adanya klarifikasi dan evaluasi internal, termasuk dari pihak manajemen PTPN IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan, guna memastikan seluruh mitra kerja mematuhi ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan larangan penyalahgunaan BBM subsidi di luar peruntukannya. Oleh karena itu, setiap dugaan yang muncul dinilai perlu ditindaklanjuti secara objektif dan proporsional oleh pihak berwenang.

Baca Juga :  Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum-Ciderai Komitmen Damai

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak PT Rizky Ananda Berkah maupun manajemen PTPN IV Regional 1 Labuhan Batu Selatan belum memberikan pernyataan resmi. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Izin Dicabut Tapi THM Blue Night Masih Berdiri, KMMB Sumut: Jangan Ada Pembiaran, Segera Robohkan!
Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi
Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura
AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”
SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan
Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:12 WIB

Izin Dicabut Tapi THM Blue Night Masih Berdiri, KMMB Sumut: Jangan Ada Pembiaran, Segera Robohkan!

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:59 WIB

Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:58 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:34 WIB

Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan

Berita Terbaru