MEDAN|BeritaRuang – Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Langkat memasuki perkembangan baru setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) Nomor B/2685/VII/WAS.2.4/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026.
Ketua KMMB Sumatera Utara (KMMB Sumut), Sutoyo, SH, mengatakan penerbitan SP2D tersebut menjadi harapan bagi masyarakat, khususnya para petani, agar penanganan dugaan pungli pupuk subsidi yang telah berlangsung cukup lama segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap diterbitkannya SP2D ini menjadi awal terungkapnya dugaan aliran dana pungli dalam penyaluran pupuk subsidi. Sudah tidak ada alasan lagi apabila hingga hari ini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya maupun mantan Kepala BPP Secanggang berinisial MRL,” ujar Sutoyo dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, KMMB Sumut selama ini telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus memperjuangkan hak-hak petani agar penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Sutoyo juga menyinggung adanya informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan aliran dana pungli kepada oknum aparat penegak hukum. Ia menilai informasi tersebut perlu diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan profesional.
“Kami meyakini Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya tidak akan berani menyampaikan adanya dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum apabila hal tersebut memang tidak benar. Karena itu, kami meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara segera memeriksa Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya dan mantan Kepala BPP Secanggang berinisial MRL agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji dalam proses hukum,” katanya
Lebih lanjut, KMMB Sumut berharap penyidik memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara apabila bukti maupun keterangan yang telah disampaikan belum dinilai memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutup Sutoyo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya, mantan Kepala BPP Secanggang berinisial MRL, maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terkait pernyataan yang disampaikan KMMB Sumut tersebut.











