Tapanuli Utara (BeritaRuang) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pengajuan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan BPBD dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara di Gedung DPRD, Tarutung, Senin (19/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapanuli Utara, Rudi Nababan, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tapanuli Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam nota pengantar tersebut dijelaskan bahwa penataan organisasi BPBD diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sebelumnya, pembentukan dan tata kerja BPBD Kabupaten Tapanuli Utara diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 32 Tahun 2021.
Penyesuaian ini tidak sekadar menyangkut perubahan struktur organisasi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pendekatan penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan hingga penanganan saat bencana terjadi.
Dengan penguatan tersebut, BPBD diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan dampak bencana, tetapi juga mampu meningkatkan upaya pengurangan risiko serta kesiapan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Salah satu substansi penting dalam regulasi terbaru adalah pembagian tipe BPBD kabupaten/kota menjadi tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuan tipe tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain tingkat risiko bencana, jumlah penduduk, luas wilayah, serta kemampuan daerah.
Pembagian tipe ini diharapkan menghasilkan struktur organisasi yang proporsional dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan penanggulangan bencana di setiap daerah.
Dalam pemaparannya, Pemkab Tapanuli Utara juga menyoroti sejumlah potensi bencana yang dapat terjadi di wilayah tersebut, meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, likuefaksi, serta tanah longsor.
Beragam potensi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan BPBD dan meningkatkan kesiapan pemerintah daerah menghadapi ancaman bencana.
Selain penyesuaian struktur organisasi, regulasi terbaru juga mengatur perubahan nomenklatur jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) menjadi Kepala BPBD, sekaligus memperkuat kedudukan dan kewenangan pimpinan lembaga tersebut.
Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan pembentukan, organisasi, dan tata kerja BPBD paling lambat satu tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Melalui pengajuan Ranperda ini, Pemkab Tapanuli Utara berharap DPRD dapat memberikan masukan dan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut hingga ditetapkan menjadi landasan hukum penataan kelembagaan BPBD.
Penyesuaian ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Tapanuli Utara.













