Ketua KPU Tanjung Balai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai,(BeritaRuang) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai berinisial FRP sebagai tersangka korupsi dana belanja hibah Tahun Anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Selain FRP, 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.

Setelah kami periksa, ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar yang berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta kegiatan tanpa adanya LPJ,” kata Kajari Tanjungbalai Bobon Rubiana kepada BeritaRuang Jumat (19/12/2025).

Dalam kasus ini, identitas tiga tersangka lainnya yakni EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai

Empat orang kita tetapkan tersangka,” ucapnya.

Bobon mengungkapkan, kasus bermula saat KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024

Adapun realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

Bobon mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271.

“Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ucapnya.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi.

Baca Juga :  Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar

Setelah ditemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum, Kejari Tanjungbalai akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kini keempat tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUA KMMB ACEH-SUMATERA SUTOYO. SH DESAK APARAT BONGKAR DUGAAN DISTRIBUSI MINYAK MENTAH ILEGAL DARI ACEH TIMUR KE SUMATERA UTARA
Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla
SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut
Ketua Satgas GM FKPPI Sumut Tegaskan Organisasi Tidak Terlibat Kericuhan di Tanjung Morawa
KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Usai OTT, Sita Uang Rp1,2 Miliar
SOLIDARITAS UNTUK AKSI DAN RAKYAT SUMATERA UTARA (SUARA SUMUT) DESAK KEJATI SUMUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN PROYEK WARALABA KECAMBAH SAWIT PPKS MEDAN.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN KONTRAK SOLAR NON-SUBSIDI DI PEMBIBITAN KEBUN SEI SILAU, MASYARAKAT DESAK SPI DAN APH TURUN TANGAN!

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:14 WIB

KETUA KMMB ACEH-SUMATERA SUTOYO. SH DESAK APARAT BONGKAR DUGAAN DISTRIBUSI MINYAK MENTAH ILEGAL DARI ACEH TIMUR KE SUMATERA UTARA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:09 WIB

SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:56 WIB

KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:22 WIB

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Usai OTT, Sita Uang Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru