Kejari Paluta Tahan Camat dan Sekcam Halongonan Timur Terkait Dugaan Korupsi APBDes

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaRuang | GUNUNG TUA — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menahan Camat Halongonan Timur, Ahmad Sukri Siregar, Sekretaris Camat Heri Mangaraja Harahap, serta satu orang lainnya berinisial D.A.F.H., yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, Kecamatan Halongonan Timur.

Ketiga pejabat tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes di 14 desa se-Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Massa Geruduk Mapolda Sumut, Desak Polisi Tangkap Inisial “GS”

Penahanan dilakukan pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunung Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka masing-masing tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka, yakni:
1.Ahmad Sukri Siregar: Nomor Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026

2 Heri Mangaraja Harahap: Nomor Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026
D.A.F.H.: Nomor Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026
yang seluruhnya diterbitkan pada 28 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp570.400.000.

Baca Juga :  JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 35 Kg Sabu di PN Medan

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign
KMMB SUMUT Tegaskan Desakan Penangkapan GS Murni Aspirasi Rakyat, Bukan Titipan
Kadis LH Tebing Tinggi dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp863 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:04 WIB

Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Senin, 27 April 2026 - 18:18 WIB

PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”

Berita Terbaru