Kejari Paluta Tahan Camat dan Sekcam Halongonan Timur Terkait Dugaan Korupsi APBDes

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BeritaRuang | GUNUNG TUA — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menahan Camat Halongonan Timur, Ahmad Sukri Siregar, Sekretaris Camat Heri Mangaraja Harahap, serta satu orang lainnya berinisial D.A.F.H., yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, Kecamatan Halongonan Timur.

Ketiga pejabat tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBDes di 14 desa se-Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Aktivis Sumut Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap

Penahanan dilakukan pada Rabu malam (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Gunung Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka masing-masing tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka, yakni:
1.Ahmad Sukri Siregar: Nomor Tap-01/L.2.34/Fd.1/01/2026

2 Heri Mangaraja Harahap: Nomor Tap-02/L.2.34/Fd.1/01/2026
D.A.F.H.: Nomor Tap-03/L.2.34/Fd.1/01/2026
yang seluruhnya diterbitkan pada 28 Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp570.400.000.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Usai OTT, Sita Uang Rp1,2 Miliar
Tim URC Polres Batubara Amankan Tiga Perempuan Diduga Sindikat Pencurian Emas Antarprovinsi
Polda Sumut Tangkap 29 Pelaku Dugaan Pencurian dalam Sehari, Upaya Beri Rasa Aman
Dua Pria Diduga Terlibat Pembunuhan Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditangkap Polisi
KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:22 WIB

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Usai OTT, Sita Uang Rp1,2 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Tim URC Polres Batubara Amankan Tiga Perempuan Diduga Sindikat Pencurian Emas Antarprovinsi

Selasa, 29 September 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumut Tangkap 29 Pelaku Dugaan Pencurian dalam Sehari, Upaya Beri Rasa Aman

Selasa, 29 September 2026 - 15:57 WIB

Dua Pria Diduga Terlibat Pembunuhan Wakil Rektor II ITB Indonesia Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:35 WIB

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina

Berita Terbaru