Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra Usai Banjir Melanda Tiga Provinsi

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA,BeritaRuang –Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan dinilai memicu bencana banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatra. Keputusan itu diambil usai laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabanjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audit Dipercepat Pascabanjir
Prasetyo menjelaskan, bencana banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatra mendorong pemerintah mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan sekitarnya. Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola kawasan hutan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Labusel Sambut Tim Supervisi PKK Sumut dalam Penilaian Program PKK Tahun 2026

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor nonkehutanan, meliputi tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Daftar 22 Perusahaan Pemegang PBPH
Aceh (3 Unit):

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk

Baca Juga :  Dirut Bulog Pastikan Bencana di Sumatera Tak Ganggu Target Serap 4 Juta Ton Beras 2026

Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh (2 Unit):
PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara (2 Unit):
PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat (2 Unit):
PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
PT Inang Sari (IUP Kebun)

Pemerintah Tegaskan Penertiban Berlanjut

Prasetyo menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan memastikan aktivitas usaha tidak merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

Pemerintah juga memastikan Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan audit lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di kawasan rawan bencana.

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Duo Hasrimi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi, FORPEDA Minta Aparat Telusuri Aliran Dana
Forpeda Langkat Kembali Aksi di Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:55 WIB

SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru