Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |BeritaRuang– Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson sebagai tanggapan atas pendapat yang menyebut penangkapan jaksa harus mendapat persetujuan Presiden. Menurutnya, pandangan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa harus izin Presiden,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Soedeson menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus diterapkan kepada seluruh warga negara tanpa pengecualian, termasuk pejabat maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga :  AMANAT Sumut Layangkan Dumas ke Kejatisu, Desak Bongkar Dugaan Konspirasi Penggelapan Dokumen PT PSU

“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya,” tegasnya

Ia juga meminta tim penyidik khusus Kejaksaan Agung menangani perkara yang menyeret Febrie secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Soedeson, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi Asta Cita. Karena itu, ia mengimbau agar nama Presiden tidak dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Presiden sudah menegaskan agar hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Siapa pun yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi jangan membawa-bawa nama Presiden dalam persoalan penegakan hukum,” katanya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Febrie. Penerbitan sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian.

Baca Juga :  Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU

Tiga perkara yang tengah disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga mengakibatkan blackout, serta perkara PT ASABRI.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru