Medan, – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) mengecam keras pencatutan nama organisasi mereka dalam sebuah aksi unjuk rasa yang berlangsung baru-baru ini. KMMB-SU menegaskan tidak pernah memberikan mandat, persetujuan, maupun keputusan organisasi atas aksi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Pencatutan nama organisasi tanpa melalui mekanisme internal dinilai sebagai tindakan yang menyesatkan publik serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru terkait sikap resmi KMMB-SU. Selain merusak kredibilitas lembaga, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ketua KMMB-SU menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya sama sekali tidak terlibat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi yang mengatasnamakan KMMB-SU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengecam dengan tegas tindakan pencatutan nama lembaga KMMB-SU tanpa izin. Ini adalah pelanggaran etika organisasi dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas gerakan mahasiswa dan masyarakat,” tegas Ketua KMMB-SU.
Ia menjelaskan bahwa setiap sikap politik, tuntutan, maupun aksi yang membawa nama KMMB-SU wajib melalui mekanisme organisasi yang sah, mulai dari pembahasan internal, rapat struktural, hingga penetapan sikap resmi. Tanpa proses tersebut, klaim apa pun yang mengatasnamakan KMMB-SU dinyatakan tidak sah dan tidak merepresentasikan sikap lembaga.
Lebih lanjut, Ketua KMMB-SU mengingatkan agar nama organisasi tidak dijadikan alat legitimasi sepihak untuk kepentingan tertentu. Praktik semacam itu dinilai mencederai etika gerakan dan melemahkan nilai perjuangan kolektif.
“Gerakan adalah ruang perjuangan yang bermartabat. Menunggangi nama lembaga tanpa izin adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan dan justru merusak semangat perjuangan itu sendiri,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, KMMB-SU juga mengimbau seluruh pihak agar bersikap bijak dan berhati-hati dalam menyikapi isu-isu yang berkembang di ruang publik. KMMB-SU menekankan pentingnya menghormati langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dalam merespons berbagai isu yang belum memiliki kejelasan hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah pembenahan yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Bapak Agus Andrianto dalam menjawab berbagai isu yang berkembang. Namun kami tegaskan, terhadap oknum yang mencatut nama lembaga kami tanpa izin, KMMB-SU akan menempuh upaya hukum. Kami anggap ini sebagai bentuk pelecehan serius terhadap organisasi,” tegasnya
Sebagai langkah lanjutan, KMMB-SU menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menggunakan nama organisasi tanpa izin. Selain itu, konsolidasi internal akan diperkuat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.






