Langkat – Generasi Mahasiswa (Gema) Pujakesuma Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam memastikan pendampingan dan pemulihan anak yang berstatus sebagai saksi pada penanganan dugaan tindak pidana terorisme di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Ketua Umum Gema Pujakesuma Langkat, Muhammad Nuh, menegaskan bahwa pendekatan perlindungan dan pemulihan anak yang dilakukan KemenPPPA merupakan langkah tepat dan mencerminkan komitmen negara dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam proses penegakan hukum
“Anak yang berstatus sebagai saksi tidak boleh menjadi korban lanjutan dari proses hukum. Negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak anak terlindungi, baik secara psikologis, sosial, maupun masa depannya,” ujar Muhammad Nuh, Senin (2/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan pentingnya pendekatan perlindungan anak dalam setiap tahapan penegakan hukum, termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam proses pendampingan terhadap dua anak saksi, KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat, Unit PPA Polres Langkat, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Koordinasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung, mulai dari pendampingan psikologis, perlindungan identitas, hingga pemenuhan hak tumbuh kembang.
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya kerentanan pada aspek kognitif dan emosional akibat dugaan paparan paham radikalisme melalui media sosial. Namun, tidak ditemukan indikasi gangguan perilaku berat, sehingga pendekatan pemulihan berbasis keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai paling relevan.
Gema Pujakesuma Langkat menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan radikalisme pada anak. Menurut Muhammad Nuh, perlindungan anak dari pengaruh ideologi kekerasan tidak dapat hanya dibebankan kepada negara dan aparat penegak hukum.
“Keluarga dan masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan sosial anak. Organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, dan keluarga harus terlibat aktif dalam edukasi, pendampingan, serta pengawasan, khususnya di ruang digital yang rawan menjadi pintu masuk paham kekerasan,” tegasnya.
Sejalan dengan pernyataan Menteri PPPA, Gema Pujakesuma Langkat juga mendorong penguatan literasi digital, peningkatan pengawasan orang tua, serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan preventif bagi tumbuh kembang anak, sekaligus meminimalisir risiko anak terpapar paham radikalisme, khususnya melalui media sosial.
Gema Pujakesuma Langkat berharap pendekatan humanis dan berbasis perlindungan anak yang diterapkan dalam penanganan kasus ini dapat menjadi rujukan nasional, sekaligus memperkuat peran advokasi masyarakat dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.






