Medan |BeritaRuang – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Sumatera Utara (BEM Nusantara Sumut) mendesak Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Binjai terkait dugaan praktik gratifikasi terhadap sejumlah mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut
Koordinator BEM Nusantara Sumut, Yogi Mahendra, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan permintaan setoran kepada mitra yang hendak mendirikan Dapur MBG di Kota Binjai.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik itu berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika mitra ingin mendirikan Dapur MBG, diduga terdapat permintaan setoran yang tidak jelas peruntukan maupun aliran dananya. Hal ini berpotensi menimbulkan efek domino terhadap keberlangsungan dapur yang akan beroperasi karena sejak awal sudah dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Yogi, Selasa (3/6/2026).
BEM Nusantara Sumut juga menilai langkah aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyimpangan di lingkungan Badan Gizi Nasional perlu dilakukan hingga ke daerah apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Binjai dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah BGN Kota Binjai. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan agar program MBG tetap berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Yogi menegaskan, Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Karena itu, menurutnya, program tersebut tidak boleh dicederai oleh oknum yang diduga memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“MBG merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum yang tidak memiliki integritas, yang menanggung dampaknya adalah masyarakat dan para pelajar sebagai penerima manfaat program tersebut,” tegasnya.
BEM Nusantara Sumut menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











