LANGKAT |BeritaRuang– Pernyataan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) New Star yang mempersilakan pihak lain melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas usahanya mendapat tanggapan dari Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat.
Ketua FORPEDA Langkat, M. Nur Adlin, SH, menilai pernyataan tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat bukan sekadar pergantian nama usaha hiburan malam, melainkan adanya dugaan bahwa THM New Star merupakan kelanjutan operasional dari tempat hiburan sebelumnya yang pernah menjadi sasaran penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menjadi garis besar adalah kami menilai lahirnya THM New Star hanya sebatas bentuk perubahan nama. Karena kami menduga seluruh kegiatan yang terjadi di THM New Star masih sama, bahkan lokasinya juga sama seperti lokasi yang pernah dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum beberapa waktu lalu,” ujar M. Nur Adlin.
FORPEDA menyoroti bahwa lokasi THM New Star berada di tempat yang sebelumnya dikenal sebagai Blue Sky Hotel & KTV, yang pernah digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang petugas keamanan berinisial MG alias BT yang diduga terlibat dalam aktivitas terkait narkotika. Aparat juga menemukan sejumlah barang bukti berupa pil yang diduga narkotika. Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap sejumlah pengunjung menunjukkan beberapa orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Pasca operasi tersebut, lokasi sempat dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Atas dasar itu, FORPEDA meminta aparat penegak hukum memastikan bahwa operasional tempat hiburan malam yang kini menggunakan nama baru tersebut tidak mengulangi permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya.
Sementara itu, pihak pengelola THM New Star membantah tudingan yang berkembang di masyarakat.
“Mohon maaf sebelumnya, pihak kami tidak pernah menyediakan narkoba, apalagi sampai disebut sebagai tempat peredaran narkoba,” ujar pengelola saat memberikan klarifikasi.
Pengelola juga mempersilakan pihak lain untuk melihat langsung kondisi di lokasi.
“Silakan abang cek kebenaran beritanya ke lokasi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, M. Nur Adlin menegaskan bahwa FORPEDA maupun masyarakat umum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap suatu tempat usaha.
“Kami sebagai mahasiswa dan pemuda tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengecekan. Yang bisa kami lakukan adalah meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan sebagaimana yang disampaikan pihak pengelola,” tegasnya.
FORPEDA Langkat pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Sumut dan Kapolres Langkat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas di THM New Star. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan dapat menjawab keraguan publik. Namun jika ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum, maka aparat harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata M. Nur Adlin.
Ia menambahkan, aparat perlu memastikan bahwa pergantian nama usaha tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik menilai pergantian nama hanya menjadi cara untuk menghapus jejak masa lalu. Aparat harus hadir memastikan bahwa rekomendasi penutupan yang pernah muncul akibat kasus narkotika tidak menjadi sia-sia,” pungkasnya.











