Diduga Tak Kantongi HGU atas Lahan 300 Hektar, Aksi Damai Pemuda Tanjung Mulia Hasilkan Empat Poin Kesepakatan Bersama

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU SELATAN – Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GPTM) menggelar aksi damai dan audiensi di depan kawasan perkebunan kelapa sawit milik Ahok/Ahwat yang berlokasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (8/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan bahwa perkebunan seluas sekitar 300 hektar itu beroperasi tanpa memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Dipimpin langsung Koordinator Aksi, Bustamin Arifin Rambe, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Diduga Mafia Tanah, Usut Tuntas Dugaan Tanpa HGU” di depan gerbang perkebunan. Dalam orasinya, para pemuda menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memiliki izin usaha serta hak atas tanah yang sah. Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan dalam skala besar agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel Kepolisian dan TNI. Menyikapi tuntutan massa, dilakukan musyawarah dan audiensi di lokasi yang dihadiri oleh perwakilan GPTM, Kapolsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat, Pemerintah Desa Tanjung Mulia, Babinsa Koramil 10/TM, serta pihak manajemen perkebunan.

Baca Juga :  AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”

Dalam forum tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, SH, menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan legalitas lahan perkebunan tersebut akan diteruskan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam audiensi tersebut.

Empat Poin Kesepakatan Bersama

Musyawarah yang berlangsung menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir. Adapun poin-poin yang disepakati adalah sebagai berikut:

  1. Komitmen Kepolisian
    Kapolsek Kampung Rakyat menyatakan siap mengawasi proses penanganan dugaan legalitas lahan perkebunan tersebut serta meneruskan laporan masyarakat ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
  2. Pengawalan oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa
    Camat Kampung Rakyat bersama Pemerintah Desa Tanjung Mulia berkomitmen mengawal proses penanganan perkara secara terbuka dan transparan.
  3. Transparansi Dokumen Legalitas Perkebunan
    Perwakilan pihak perkebunan bersedia menunjukkan dan menyerahkan dokumen legalitas serta alas hak penguasaan lahan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Evaluasi dan Tindak Lanjut
    GPTM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut. Apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam jangka waktu yang telah disepakati, masyarakat akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga :  Perum Bulog Sumut Siap Salurkan Jagung SPHP ke Peternak Ayam Petelur

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua GPTM M. Anshori Pohan, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, SH, Babinsa Koramil 10/TM Serda Prawoto, Camat Kampung Rakyat Ahmad Jubir Rambe, Pemerintah Desa Tanjung Mulia, serta perwakilan manajemen perkebunan.

Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, dialog, dan transparansi guna memastikan kejelasan status lahan serta menjaga kondusivitas wilayah Desa Tanjung Mulia.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Perkim Langkat Respons Keluhan Warga Desa Stabat Lama Soal Banjir Tahunan
Bantuan dan Dukungan Bung RA untuk Warga Korban Kebakaran di Salapian
Jembatan Aramco Bukit Melintang Rampung, Warga Apresiasi Sinergi TNI dan Berbagai Pihak Dorong Akses Ekonomi Desa
Diduga Manipulasi Pajak dan HGU, GPTM Akan Gelar Aksi Damai di Perkebunan Aseng Harimau Tanjung Mulia
Eks Lokasi Blue Sky Kini Bernama New Star, FORPEDA Minta Aparat Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hukum
BEM Nusantara Sumut Minta Kejari Binjai Periksa Koordinator Wilayah BGN Kota Binjai, Dugaan Praktik Gratifikasi pada Mitra Dapur MBG
FORPEDA Langkat Desak Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di THM NEW STAR
Pelantikan Ketua PORTINA Labuhanbatu, Les Fanny Siregar A.Md Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:01 WIB

Kadis Perkim Langkat Respons Keluhan Warga Desa Stabat Lama Soal Banjir Tahunan

Senin, 8 Juni 2026 - 18:05 WIB

Bantuan dan Dukungan Bung RA untuk Warga Korban Kebakaran di Salapian

Senin, 8 Juni 2026 - 14:28 WIB

Diduga Tak Kantongi HGU atas Lahan 300 Hektar, Aksi Damai Pemuda Tanjung Mulia Hasilkan Empat Poin Kesepakatan Bersama

Senin, 8 Juni 2026 - 14:20 WIB

Jembatan Aramco Bukit Melintang Rampung, Warga Apresiasi Sinergi TNI dan Berbagai Pihak Dorong Akses Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

Diduga Manipulasi Pajak dan HGU, GPTM Akan Gelar Aksi Damai di Perkebunan Aseng Harimau Tanjung Mulia

Berita Terbaru