Diduga Tak Kantongi HGU atas Lahan 300 Hektar, Aksi Damai Pemuda Tanjung Mulia Hasilkan Empat Poin Kesepakatan Bersama

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU SELATAN – Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GPTM) menggelar aksi damai dan audiensi di depan kawasan perkebunan kelapa sawit milik Ahok/Ahwat yang berlokasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (8/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan bahwa perkebunan seluas sekitar 300 hektar itu beroperasi tanpa memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Dipimpin langsung Koordinator Aksi, Bustamin Arifin Rambe, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Diduga Mafia Tanah, Usut Tuntas Dugaan Tanpa HGU” di depan gerbang perkebunan. Dalam orasinya, para pemuda menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memiliki izin usaha serta hak atas tanah yang sah. Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan dalam skala besar agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel Kepolisian dan TNI. Menyikapi tuntutan massa, dilakukan musyawarah dan audiensi di lokasi yang dihadiri oleh perwakilan GPTM, Kapolsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat, Pemerintah Desa Tanjung Mulia, Babinsa Koramil 10/TM, serta pihak manajemen perkebunan.

Baca Juga :  KMMB Sumut Gelar Aksi Damai, Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi

Dalam forum tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, SH, menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan legalitas lahan perkebunan tersebut akan diteruskan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam audiensi tersebut.

Empat Poin Kesepakatan Bersama

Musyawarah yang berlangsung menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir. Adapun poin-poin yang disepakati adalah sebagai berikut:

  1. Komitmen Kepolisian
    Kapolsek Kampung Rakyat menyatakan siap mengawasi proses penanganan dugaan legalitas lahan perkebunan tersebut serta meneruskan laporan masyarakat ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
  2. Pengawalan oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa
    Camat Kampung Rakyat bersama Pemerintah Desa Tanjung Mulia berkomitmen mengawal proses penanganan perkara secara terbuka dan transparan.
  3. Transparansi Dokumen Legalitas Perkebunan
    Perwakilan pihak perkebunan bersedia menunjukkan dan menyerahkan dokumen legalitas serta alas hak penguasaan lahan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Evaluasi dan Tindak Lanjut
    GPTM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut. Apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam jangka waktu yang telah disepakati, masyarakat akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga :  Daftar Lokasi di Aceh-Sumbar-Sumut yang Masih Sulit Diakses Imbas Bencana

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua GPTM M. Anshori Pohan, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, SH, Babinsa Koramil 10/TM Serda Prawoto, Camat Kampung Rakyat Ahmad Jubir Rambe, Pemerintah Desa Tanjung Mulia, serta perwakilan manajemen perkebunan.

Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, dialog, dan transparansi guna memastikan kejelasan status lahan serta menjaga kondusivitas wilayah Desa Tanjung Mulia.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRIGJEN SONNY IRAWAN DITUNJUK JADI KAPOLDA SUMUT, BAWA HARAPAN BARU UNTUK KEAMANAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT
KMMB Temui Kepala BNNP Sumut, Bahas Dugaan Peredaran Narkotika di Blue Night Binjai
KMMB SUMUT Siapkan Aksi Jilid II, Desak Pembenahan hingga Evaluasi Manager Kebun Adolina
Dansatgas GM FKPPI Sumut Dedy Rizaldy: G30S Jadi Pelajaran Penting bagi Generasi Muda
Jika Tambang Ditindak Tanpa Solusi, Warga Pulo Padang Siap Gelar Aksi Demonstrasi
Masyarakat Sawit Seberang Adukan Limbah PKS PTPN IV Regional 2 ke DPRD Langkat
“Persoalan Limbah dan Polusi Memuncak, Ratusan Warga Sawit Seberang Geruduk PKS PTPN IV REGIONAL 2”
‎Ricky Antoni: DPRD Tak Boleh Main Proyek, KPK Diminta Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:25 WIB

BRIGJEN SONNY IRAWAN DITUNJUK JADI KAPOLDA SUMUT, BAWA HARAPAN BARU UNTUK KEAMANAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:14 WIB

KMMB SUMUT Siapkan Aksi Jilid II, Desak Pembenahan hingga Evaluasi Manager Kebun Adolina

Selasa, 29 September 2026 - 15:42 WIB

Dansatgas GM FKPPI Sumut Dedy Rizaldy: G30S Jadi Pelajaran Penting bagi Generasi Muda

Rabu, 23 September 2026 - 15:02 WIB

Jika Tambang Ditindak Tanpa Solusi, Warga Pulo Padang Siap Gelar Aksi Demonstrasi

Jumat, 18 September 2026 - 16:13 WIB

Masyarakat Sawit Seberang Adukan Limbah PKS PTPN IV Regional 2 ke DPRD Langkat

Berita Terbaru

Daerah

Ricky Anthony: Harap DPRD Jangan Ganggu PSMS

Senin, 5 Okt 2026 - 11:42 WIB