Diduga Tak Kantongi HGU atas Lahan 300 Hektar, Aksi Damai Pemuda Tanjung Mulia Hasilkan Empat Poin Kesepakatan Bersama

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU SELATAN – Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GPTM) menggelar aksi damai dan audiensi di depan kawasan perkebunan kelapa sawit milik Ahok/Ahwat yang berlokasi di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (8/6/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan bahwa perkebunan seluas sekitar 300 hektar itu beroperasi tanpa memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Dipimpin langsung Koordinator Aksi, Bustamin Arifin Rambe, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Diduga Mafia Tanah, Usut Tuntas Dugaan Tanpa HGU” di depan gerbang perkebunan. Dalam orasinya, para pemuda menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memiliki izin usaha serta hak atas tanah yang sah. Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan dalam skala besar agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel Kepolisian dan TNI. Menyikapi tuntutan massa, dilakukan musyawarah dan audiensi di lokasi yang dihadiri oleh perwakilan GPTM, Kapolsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat, Pemerintah Desa Tanjung Mulia, Babinsa Koramil 10/TM, serta pihak manajemen perkebunan.

Baca Juga :  Dugaan Bilik Asmara dan Setoran Uang di Rutan Labuhan Deli, Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Rutan dan Pejabat BHPT

Dalam forum tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Ilham Lubis, SH, menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan legalitas lahan perkebunan tersebut akan diteruskan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam audiensi tersebut.

Empat Poin Kesepakatan Bersama

Musyawarah yang berlangsung menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir. Adapun poin-poin yang disepakati adalah sebagai berikut:

  1. Komitmen Kepolisian
    Kapolsek Kampung Rakyat menyatakan siap mengawasi proses penanganan dugaan legalitas lahan perkebunan tersebut serta meneruskan laporan masyarakat ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
  2. Pengawalan oleh Pemerintah Kecamatan dan Desa
    Camat Kampung Rakyat bersama Pemerintah Desa Tanjung Mulia berkomitmen mengawal proses penanganan perkara secara terbuka dan transparan.
  3. Transparansi Dokumen Legalitas Perkebunan
    Perwakilan pihak perkebunan bersedia menunjukkan dan menyerahkan dokumen legalitas serta alas hak penguasaan lahan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Evaluasi dan Tindak Lanjut
    GPTM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut. Apabila tidak terdapat perkembangan yang jelas dalam jangka waktu yang telah disepakati, masyarakat akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga :  Porwasu 2026 Resmi Dibuka, Wartawan se-Sumut Rebut Piala Gubernur

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua GPTM M. Anshori Pohan, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, SH, Babinsa Koramil 10/TM Serda Prawoto, Camat Kampung Rakyat Ahmad Jubir Rambe, Pemerintah Desa Tanjung Mulia, serta perwakilan manajemen perkebunan.

Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, dialog, dan transparansi guna memastikan kejelasan status lahan serta menjaga kondusivitas wilayah Desa Tanjung Mulia.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan
Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT
Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026
Belasan Tahun Beroperasi, Warga Stabat Lama Pertanyakan CSR PT Sumber Kembang Jaya dan Peran Forum CSR Langkat
Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut
PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD
Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna
NasDem: Hentikan Sikap Arogansi Gubernur Sumut

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:06 WIB

Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

Belasan Tahun Beroperasi, Warga Stabat Lama Pertanyakan CSR PT Sumber Kembang Jaya dan Peran Forum CSR Langkat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB