Medan|Berita Ruang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun kepada Arif Al Qurniawan, terdakwa dalam kasus penikaman yang menewaskan Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara lain. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Majelis hakim selanjutnya memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Rahmayani Amir Ahmad yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan peristiwa penikaman terjadi pada 10 Desember 2025 di Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Insiden bermula ketika korban menegur terdakwa agar tidak lagi datang ke lingkungan tersebut karena diduga kerap mengambil barang milik warga. Teguran itu kemudian memicu cekcok hingga berujung perkelahian.
Korban disebut sempat mengayunkan celurit dan mengenai kepala terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan menusukkan pisau belati ke bagian dada korban. Rio sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik di Kota Medan dan kini memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena para pihak masih diberikan kesempatan untuk menentukan sikap hukum dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.











