Medan| BeritaRuang – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan menyampaikan sikap atas polemik yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, menyusul aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution yang meninggalkan ruang sidang sebelum rapat resmi ditutup.
Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Medan, Bartolomeus AS Situmorang, menyatakan pihaknya mengapresiasi keberanian Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony yang menyampaikan kritik terhadap tindakan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung sikap Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem, Ricky Anthony, yang berani bersikap tegas mengkritik tindakan yang menurut kami merupakan bentuk arogansi dari kepala daerah tersebut,” ujar Bartolomeus, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PMKRI Cabang Medan menilai rapat paripurna merupakan forum resmi yang harus dihormati seluruh penyelenggara pemerintahan. Karena itu, organisasi tersebut menyayangkan tindakan meninggalkan sidang sebelum rapat dinyatakan selesai.
“Hari ini PMKRI hadir sebagai mitra kritis pemerintah untuk menyampaikan rasa kekecewaan kami terhadap sikap tersebut. Sebagai salah satu pimpinan pemerintahan, tidak selayaknya mempertontonkan hal seperti itu kepada publik,” katanya.
Menurut Bartolomeus, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan etika kepemimpinan dan prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis.
“Kami menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika kepemimpinan dan prinsip pemerintahan yang demokratis. Rapat paripurna merupakan forum resmi yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika, saling menghormati, serta semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
PMKRI Cabang Medan juga menyampaikan pernyataan sikap untuk terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, beretika, dan berlandaskan prinsip negara hukum.
“Kami mengecam setiap tindakan yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis,” tegas Bartolomeus.
Selain itu, PMKRI mendorong seluruh penyelenggara pemerintahan agar senantiasa menjunjung tinggi etika, menaati tata tertib persidangan, serta menghormati fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMKRI juga meminta lembaga yang berwenang melakukan evaluasi secara objektif apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun kode etik.
“Kami meminta kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan evaluasi secara objektif apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kode etik, sehingga supremasi hukum, integritas penyelenggara negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dapat terus terjaga,” tutup Bartolomeus.
BeritaRuang mengedepankan asas keberimbangan. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan tanggapan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











