Pungutan Perpisahan Sekolah Disorot, PWMOI Pekanbaru: Berpotensi Jadi Pungli, Jangan Bebani Orang Tua

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,|BeritaRuang– Praktik pungutan uang perpisahan di tingkat SMA dan SMP kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Provinsi Riau. Meski kerap dibungkus dengan istilah “sumbangan sukarela”, praktik tersebut dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Fenomena ini banyak dikeluhkan orang tua siswa, terutama di Kota Pekanbaru, yang merasa terbebani secara finansial di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, S.H., melalui Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru, Desi Novita, menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya pungutan perpisahan di sejumlah sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat prihatin. Praktik pungutan liar sering kali dibungkus atas nama ‘kesepakatan komite’ atau ‘keinginan bersama’. Jika ada sekolah yang membandel, harus diberi tindakan tegas. Ini menyangkut keadilan bagi seluruh siswa dan orang tua,” ujar Desi, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga :  BEM Nusantara Salurkan Bantuan Korban Banjir ke Aceh Tamiang

Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya menjadi prioritas utama, terutama di tengah tekanan ekonomi masyarakat saat ini. Menurutnya, sekolah semestinya menjadi solusi, bukan justru menambah beban melalui kegiatan seremonial yang berlebihan

“Sekolah jangan membebani siswa dengan biaya perpisahan yang mahal. Kegiatan seperti ini sering kali hanya bersifat seremonial dan tidak esensial,” katanya.

Desi juga menyoroti adanya perubahan istilah dalam praktik pungutan, seperti menggunakan kata “partisipasi orang tua” untuk menghindari kesan pungli. Namun, pada kenyataannya tetap memberatkan wali murid.

“Banyak orang tua terpaksa mencari tambahan dana demi memenuhi pungutan tersebut. Kita ingin pendidikan yang ramah, bukan yang membebani,” tegasnya.

Ia pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas serta memastikan aturan dijalankan secara konsisten.

Baca Juga :  PLN: Pemadaman di Sumut, Sumbar, dan Aceh Akibat Gangguan Interkoneksi

“Kalau perlu, tiadakan saja kegiatan perpisahan. Buatlah sederhana, tanpa biaya, tapi tetap berkesan. Jangan sampai ada senyum anak-anak yang menyimpan air mata orang tua,” pungkas Desi.

Catatan Redaksi

Pungutan biaya perpisahan oleh sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi tersebut antara lain:

  • Pengembalian dana kepada orang tua
  • Pencopotan jabatan kepala sekolah
  • Proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku

Adapun dasar hukum yang melarang praktik tersebut, di antaranya:

  • Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Kegiatan perpisahan tidak termasuk komponen biaya pendidikan yang sah
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUA KMMB ACEH-SUMATERA SUTOYO. SH DESAK APARAT BONGKAR DUGAAN DISTRIBUSI MINYAK MENTAH ILEGAL DARI ACEH TIMUR KE SUMATERA UTARA
Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla
SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut
Ketua Satgas GM FKPPI Sumut Tegaskan Organisasi Tidak Terlibat Kericuhan di Tanjung Morawa
KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina
SOLIDARITAS UNTUK AKSI DAN RAKYAT SUMATERA UTARA (SUARA SUMUT) DESAK KEJATI SUMUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN PROYEK WARALABA KECAMBAH SAWIT PPKS MEDAN.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN KONTRAK SOLAR NON-SUBSIDI DI PEMBIBITAN KEBUN SEI SILAU, MASYARAKAT DESAK SPI DAN APH TURUN TANGAN!
Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas GM FKPPI Sumut Serukan Pencegahan Dampak Kabut Asap

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:14 WIB

KETUA KMMB ACEH-SUMATERA SUTOYO. SH DESAK APARAT BONGKAR DUGAAN DISTRIBUSI MINYAK MENTAH ILEGAL DARI ACEH TIMUR KE SUMATERA UTARA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:09 WIB

SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:56 WIB

KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:40 WIB

SOLIDARITAS UNTUK AKSI DAN RAKYAT SUMATERA UTARA (SUARA SUMUT) DESAK KEJATI SUMUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN PROYEK WARALABA KECAMBAH SAWIT PPKS MEDAN.

Berita Terbaru