Pekanbaru,|BeritaRuang– Praktik pungutan uang perpisahan di tingkat SMA dan SMP kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Provinsi Riau. Meski kerap dibungkus dengan istilah “sumbangan sukarela”, praktik tersebut dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Fenomena ini banyak dikeluhkan orang tua siswa, terutama di Kota Pekanbaru, yang merasa terbebani secara finansial di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, S.H., melalui Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru, Desi Novita, menyampaikan keprihatinannya atas masih maraknya pungutan perpisahan di sejumlah sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat prihatin. Praktik pungutan liar sering kali dibungkus atas nama ‘kesepakatan komite’ atau ‘keinginan bersama’. Jika ada sekolah yang membandel, harus diberi tindakan tegas. Ini menyangkut keadilan bagi seluruh siswa dan orang tua,” ujar Desi, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya menjadi prioritas utama, terutama di tengah tekanan ekonomi masyarakat saat ini. Menurutnya, sekolah semestinya menjadi solusi, bukan justru menambah beban melalui kegiatan seremonial yang berlebihan
“Sekolah jangan membebani siswa dengan biaya perpisahan yang mahal. Kegiatan seperti ini sering kali hanya bersifat seremonial dan tidak esensial,” katanya.
Desi juga menyoroti adanya perubahan istilah dalam praktik pungutan, seperti menggunakan kata “partisipasi orang tua” untuk menghindari kesan pungli. Namun, pada kenyataannya tetap memberatkan wali murid.
“Banyak orang tua terpaksa mencari tambahan dana demi memenuhi pungutan tersebut. Kita ingin pendidikan yang ramah, bukan yang membebani,” tegasnya.
Ia pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas serta memastikan aturan dijalankan secara konsisten.
“Kalau perlu, tiadakan saja kegiatan perpisahan. Buatlah sederhana, tanpa biaya, tapi tetap berkesan. Jangan sampai ada senyum anak-anak yang menyimpan air mata orang tua,” pungkas Desi.
Catatan Redaksi
Pungutan biaya perpisahan oleh sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi tersebut antara lain:
- Pengembalian dana kepada orang tua
- Pencopotan jabatan kepala sekolah
- Proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Adapun dasar hukum yang melarang praktik tersebut, di antaranya:
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Kegiatan perpisahan tidak termasuk komponen biaya pendidikan yang sah
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua siswa











