MWC NU WAMPU MEMPERTANYAKAN CSR PERUSAHAAN YANG ADA DI KECAMATAN WAMPU

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMPU, 22 April 2026 – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama ( MWC-NU ) Wampu secara resmi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan kontribusi nyata berupa Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Wampu.

Hal ini dipicu oleh kontradiksi yang mencolok meskipun Wampu menjadi rumah bagi banyak perusahaan besar, kondisi infrastruktur jalan di wilayah tersebut justru mengalami kerusakan parah yang mengganggu mobilitas dan ekonomi warga.

Pihak MWC Wampu menyoroti bahwa aktivitas industri yang tinggi seharusnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat sekitar, minimal dalam bentuk pemeliharaan infrastruktur jalan yang setiap hari dilalui oleh kendaraan bertonase berat milik perusahaan.

Kami melihat adanya ketimpangan yang nyata. Di satu sisi, perusahaan terus mengeruk keuntungan dari bumi Wampu, namun di sisi lain, akses jalan utama kami hancur lebur. Kami mempertanyakan, ke mana perginya dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik?” ujar Ketua MWC Wampu, Ustadz Heru Ramadhani, S.pd

Dalam kesempatan ini MWC NU Kecamatan Wampu juga menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya :

  1.  Meminta seluruh perusahaan di Kecamatan Wampu untuk memaparkan laporan penggunaan dana CSR secara transparan kepada masyarakat.
  2. Perusahaan diharapkan tidak hanya menjadi pengguna jalan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam perbaikan akses yang rusak akibat aktivitas transportasi logistik mereka.
  3. Mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah kecamatan untuk mengevaluasi kembali izin operasional perusahaan yang abai terhadap kondisi sosial-ekonomi lingkungan sekitarnya.
Baca Juga :  Banyak Terjadi Lakalantas, Ketua DPD Riau LSM BARA-API Jasril Rz Minta Proyek PT BSP Dihentikan

Dampak bagi Masyarakat
‎Kerusakan jalan di Kecamatan Wampu kini telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. diketahui bahwa insfratruktur jalan merupakan denyut nadi kehidupan masyarakat Wampu oleh karenanya jalan harus menjadi perhatian prioritas bagi seluruh perusahaan yang selama ini memakai insfratruktur itu

MWC Wampu menegaskan bahwa stetmen ini merupakan bentuk peringatan awal. Jika tidak ada respons konkret dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, masyarakat Wampu tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi yang lebih masif untuk menuntut hak mereka atas infrastruktur yang layak.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB Indonesia Desak Polres Aceh Selatan Cek Dugaan Tambang Emas Ilegal di Alur Kejreun
Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT
Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026
Belasan Tahun Beroperasi, Warga Stabat Lama Pertanyakan CSR PT Sumber Kembang Jaya dan Peran Forum CSR Langkat
Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut
PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD
GPPRSI Sumut Gelar Aksi di Kejaksaan Agung, Desak Dugaan Pengadaan Smartboard Polmed Diusut
Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:34 WIB

KMMB Indonesia Desak Polres Aceh Selatan Cek Dugaan Tambang Emas Ilegal di Alur Kejreun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:44 WIB

PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB