DELI SERDANG | BeritaRuang — Polemik pembongkaran rumah warga di kawasan Jalan Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, terus menuai sorotan. Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menilai tindakan tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih karena dampaknya turut dirasakan anak-anak hingga mengalami trauma.
Zakky menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Hubungan DPRD dengan Bupati itu kemitraan, bukan atasan dan bawahan. Maka rekomendasi DPRD adalah bagian dari fungsi pengawasan yang wajib dihormati,” ujar Zakky Shahri, Minggu (8/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, sebelumnya Komisi I DPRD Deli Serdang telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab tidak melakukan tindakan pembongkaran terhadap rumah warga sebelum adanya kepastian hukum terkait status lahan yang disengketakan.
Namun menurutnya, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Asri Ludin Tambunan.
Zakky mengaku prihatin melihat rumah-rumah sederhana milik warga kecil diratakan menggunakan alat berat dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau alasan pembongkaran karena tidak ada PBG, masih banyak bangunan lain yang juga belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya warga yang kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghasilan akibat pembongkaran tersebut. Salah satu rumah yang dibongkar diketahui juga dijadikan warung kecil untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Menurut Zakky, penegakan Peraturan Daerah tetap harus memperhatikan nilai kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat.
“Penegakan aturan jangan menghilangkan sisi kemanusiaan. Apalagi menyangkut tempat tinggal warga, anak-anak, lansia, dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tempat itu,” ujarnya.
Selain itu, DPRD turut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran. Pasalnya, setelah rumah warga dibongkar, lokasi tersebut dipagari dan dipasang plang yang menyebut lahan merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3.
Zakky menilai terdapat ketidaksesuaian antara alasan pembongkaran dengan klaim kepemilikan lahan yang kemudian disampaikan pemerintah daerah.
“Kalau memang itu aset daerah, seharusnya dari awal dasar tindakannya penyelamatan aset, bukan soal PBG,” tegasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, DPRD juga meminta Pemkab berkoordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 serta ATR/BPN Deli Serdang untuk memastikan legalitas dan batas lahan yang disengketakan.
Sementara itu, kuasa hukum warga, M Yani Rambe, menyebut sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diproses di pengadilan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia menyatakan, dalam persidangan disebutkan bahwa dokumen pengalihan hak dari HGU PTPN II menjadi Hak Pakai Pemkab Deli Serdang tidak pernah dapat dibuktikan secara sah.











