MEDAN | BeritaRuang– Sidang kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik PT Perkebunan Nusantara II kepada pihak Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.
JPU Hendri Edison Sipahutar dalam persidangan, Rabu (13/5), menyampaikan bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam pengalihan aset PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR) pada periode 2022 hingga 2024.
Menurut jaksa, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tuntutan pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada terdakwa Iman Subakti.
Dalam persidangan, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi dibanding pidana.
Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara,” ujar Dian.
Penasihat hukum Iman Subakti, Julisman, juga menilai perkara tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, perkara itu berkaitan dengan pemberian hak, bukan perubahan hak atas lahan.
Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Jadi tuntutan yang disampaikan jaksa tadi hanya menguraikan dakwaan, bukan fakta persidangan,” katanya.
Ia juga menyebut kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum dapat dijalankan karena belum adanya petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah
“Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara dalam hal ini BPN belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa dan menyampaikan pembelaan dalam nota pledoi,” katanya
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa pada Rabu (20/5).











