Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | BeritaRuang — Polemik pembongkaran rumah warga di kawasan Jalan Tirta Deli, Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, terus menuai sorotan. Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menilai tindakan tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih karena dampaknya turut dirasakan anak-anak hingga mengalami trauma.

Zakky menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merupakan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, rekomendasi yang dikeluarkan DPRD seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Hubungan DPRD dengan Bupati itu kemitraan, bukan atasan dan bawahan. Maka rekomendasi DPRD adalah bagian dari fungsi pengawasan yang wajib dihormati,” ujar Zakky Shahri, Minggu (8/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, sebelumnya Komisi I DPRD Deli Serdang telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab tidak melakukan tindakan pembongkaran terhadap rumah warga sebelum adanya kepastian hukum terkait status lahan yang disengketakan.

Namun menurutnya, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Asri Ludin Tambunan.

Baca Juga :  Massa Geruduk Mapolda Sumut, Desak Polisi Tangkap Inisial “GS”

Zakky mengaku prihatin melihat rumah-rumah sederhana milik warga kecil diratakan menggunakan alat berat dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau alasan pembongkaran karena tidak ada PBG, masih banyak bangunan lain yang juga belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya warga yang kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghasilan akibat pembongkaran tersebut. Salah satu rumah yang dibongkar diketahui juga dijadikan warung kecil untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Menurut Zakky, penegakan Peraturan Daerah tetap harus memperhatikan nilai kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat.

“Penegakan aturan jangan menghilangkan sisi kemanusiaan. Apalagi menyangkut tempat tinggal warga, anak-anak, lansia, dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tempat itu,” ujarnya.

Selain itu, DPRD turut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran. Pasalnya, setelah rumah warga dibongkar, lokasi tersebut dipagari dan dipasang plang yang menyebut lahan merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3.

Baca Juga :  SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Zakky menilai terdapat ketidaksesuaian antara alasan pembongkaran dengan klaim kepemilikan lahan yang kemudian disampaikan pemerintah daerah.

“Kalau memang itu aset daerah, seharusnya dari awal dasar tindakannya penyelamatan aset, bukan soal PBG,” tegasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, DPRD juga meminta Pemkab berkoordinasi dengan pihak PTPN I Regional 1 serta ATR/BPN Deli Serdang untuk memastikan legalitas dan batas lahan yang disengketakan.

Sementara itu, kuasa hukum warga, M Yani Rambe, menyebut sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diproses di pengadilan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia menyatakan, dalam persidangan disebutkan bahwa dokumen pengalihan hak dari HGU PTPN II menjadi Hak Pakai Pemkab Deli Serdang tidak pernah dapat dibuktikan secara sah.

 

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Duo Hasrimi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi, FORPEDA Minta Aparat Telusuri Aliran Dana
Forpeda Langkat Kembali Aksi di Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:55 WIB

SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru