LANGKAT |BeritaRuang— Ketua Badan Komunikasi Aspirasi Rakyat (BAKAR) Kabupaten Langkat, Sutoyo, mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat bersama aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan Galian C di Kecamatan Batang Serangan sesuai rekomendasi DPRD Langkat Nomor: 600.4-1271/DPRD/2026.
Dalam surat rekomendasi tersebut, DPRD Langkat meminta Bupati Langkat segera menindak dan menutup aktivitas Galian C milik CV. Alam Perkasa Agung Mulia di Kecamatan Batang Serangan serta PT KSU yang dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius.
Sutoyo menegaskan, aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, namun juga telah merugikan masyarakat secara langsung. Ia menyebut, abrasi akibat aktivitas tambang telah menghancurkan dua unit rumah warga di Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada penutupan lokasi tambang, melainkan harus dilanjutkan dengan proses hukum serta perhitungan kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan.
“Kita tegaskan sekali lagi, penegak hukum dan Pemkab Langkat harus menghitung kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat yang diakibatkan aktivitas Galian C tersebut, jangan hanya sekadar menutup saja,” tegas Sutoyo.
Ia juga menilai kondisi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Batang Serangan saat ini sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan langkah pemulihan serius dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
Menurut Sutoyo, tanggung jawab pemulihan lingkungan sepenuhnya harus dibebankan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tersebut.
“Akibat pertambangan Galian C di Batang Serangan ini sudah sangat parah. Bayangkan saja, kami bersuara menyampaikan aspirasi sejak tahun 2021 dan baru sekarang pemerintah bergerak. Mau sampai kapan dibiarkan? Harus segera ditutup dan tangkap pemilik Galian C tersebut tanpa impunitas,” ujarnya.
BAKAR Langkat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat, DPRD Langkat, dan aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi masyarakat terdampak di wilayah Kabupaten Langkat.











