KMMB Sumut dan BAKAR Langkat Serukan Aksi Unjuk Rasa, Sampaikan Lima Tuntutan

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat|BeritaRuang– Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara bersama Badan Komunikasi Aspirasi Rakyat (BAKAR) Langkat menyerukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan galian C non-logam di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Batang Serangan.

Koordinator aksi, Sutoyo, SH, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengabaikan dampak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan galian C yang diduga ilegal telah menimbulkan keresahan dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan berkepanjangan apabila tidak segera ditindak tegas.

Dalam pernyataannya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera memeriksa jajaran Satreskrim Polres Langkat yang diduga melakukan impunitas dalam penegakan hukum terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Batang Serangan. Mereka juga menilai adanya dugaan komunikasi aktif antara oknum aparat dengan pemilik usaha galian C berinisial “Hasan”.
  2. Mendesak pemerintah melakukan audit terhadap kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat terdampak, khususnya di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang. Massa aksi meminta pihak pengusaha bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan dan mengganti kerugian masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang terjadi.
  3. Mengawal rekomendasi DPRD Langkat kepada Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera melakukan penindakan dan penutupan permanen terhadap aktivitas galian C di sepanjang bantaran Sungai Batang Serangan.
  4. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berkepanjangan.
  5. Menyatakan akan terus menggelar aksi unjuk rasa secara berkelanjutan hingga seluruh tuntutan mereka diakomodir dan ditindaklanjuti.
Baca Juga :  KMMB SUMUT SERUKAN AKSI HARI TANI NASIONAL 24 SEPTEMBER 2026, KAWAL DUGAAN PENYALAHGUNAAN DISTRIBUSI PUPUK SUBSIDI

Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, menegaskan bahwa apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas, maka pihaknya menilai pemerintah telah berpihak kepada pengusaha galian C yang dianggap merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  KMMB-SU Gelar Aksi Terkait Kebakaran Lahan Penyebab Kecelakaan Tol Langkat–Binjai, Kecam Dugaan Suap Oknum Karyawan PT SGN

“Jika hari ini pemerintah dan penegak hukum masih berdiam diri dan takut melakukan penindakan, maka kami anggap pemerintah dan penegak hukum adalah bagian dari mereka,” tegas Sutoyo.

Massa aksi menilai persoalan galian C ilegal di Kabupaten Langkat bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan masyarakat sekitar.

Melalui aksi tersebut, KMMB Sumut dan BAKAR Langkat berharap pemerintah serta aparat penegak hukum dapat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan dengan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUA KMMB ACEH-SUMATERA SUTOYO. SH DESAK APARAT BONGKAR DUGAAN DISTRIBUSI MINYAK MENTAH ILEGAL DARI ACEH TIMUR KE SUMATERA UTARA
Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla
SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut
Ketua Satgas GM FKPPI Sumut Tegaskan Organisasi Tidak Terlibat Kericuhan di Tanjung Morawa
KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina
SOLIDARITAS UNTUK AKSI DAN RAKYAT SUMATERA UTARA (SUARA SUMUT) DESAK KEJATI SUMUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN PROYEK WARALABA KECAMBAH SAWIT PPKS MEDAN.
DUGAAN KETIDAKSESUAIAN KONTRAK SOLAR NON-SUBSIDI DI PEMBIBITAN KEBUN SEI SILAU, MASYARAKAT DESAK SPI DAN APH TURUN TANGAN!
Peduli Kesehatan Masyarakat, Satgas GM FKPPI Sumut Serukan Pencegahan Dampak Kabut Asap

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:14 WIB

KETUA KMMB ACEH-SUMATERA SUTOYO. SH DESAK APARAT BONGKAR DUGAAN DISTRIBUSI MINYAK MENTAH ILEGAL DARI ACEH TIMUR KE SUMATERA UTARA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Kabut Asap Masuk Medan, IMM Bagikan Ribuan Masker dan Soroti Lambannya Penanganan Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:09 WIB

SUARA SUMUT Konsolidasi Aksi Besar, Siapkan Enam Tuntutan untuk PPKS Medan dan Kejati Sumut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:56 WIB

KMMB Sumut Siapkan Aksi Besar Jilid II, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan HGU Kebun Adolina

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:40 WIB

SOLIDARITAS UNTUK AKSI DAN RAKYAT SUMATERA UTARA (SUARA SUMUT) DESAK KEJATI SUMUT BUKA HASIL PEMERIKSAAN PROYEK WARALABA KECAMBAH SAWIT PPKS MEDAN.

Berita Terbaru