Langkat|BeritaRuang– Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara bersama Badan Komunikasi Aspirasi Rakyat (BAKAR) Langkat menyerukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan galian C non-logam di Kabupaten Langkat, khususnya di Kecamatan Batang Serangan.
Koordinator aksi, Sutoyo, SH, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengabaikan dampak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan galian C yang diduga ilegal telah menimbulkan keresahan dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan berkepanjangan apabila tidak segera ditindak tegas.
Dalam pernyataannya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera memeriksa jajaran Satreskrim Polres Langkat yang diduga melakukan impunitas dalam penegakan hukum terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Batang Serangan. Mereka juga menilai adanya dugaan komunikasi aktif antara oknum aparat dengan pemilik usaha galian C berinisial “Hasan”.
- Mendesak pemerintah melakukan audit terhadap kerugian lingkungan dan kerugian masyarakat terdampak, khususnya di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang. Massa aksi meminta pihak pengusaha bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan dan mengganti kerugian masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang terjadi.
- Mengawal rekomendasi DPRD Langkat kepada Pemerintah Kabupaten Langkat agar segera melakukan penindakan dan penutupan permanen terhadap aktivitas galian C di sepanjang bantaran Sungai Batang Serangan.
- Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan berkepanjangan.
- Menyatakan akan terus menggelar aksi unjuk rasa secara berkelanjutan hingga seluruh tuntutan mereka diakomodir dan ditindaklanjuti.
Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, menegaskan bahwa apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan tegas, maka pihaknya menilai pemerintah telah berpihak kepada pengusaha galian C yang dianggap merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Jika hari ini pemerintah dan penegak hukum masih berdiam diri dan takut melakukan penindakan, maka kami anggap pemerintah dan penegak hukum adalah bagian dari mereka,” tegas Sutoyo.
Massa aksi menilai persoalan galian C ilegal di Kabupaten Langkat bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan masyarakat sekitar.
Melalui aksi tersebut, KMMB Sumut dan BAKAR Langkat berharap pemerintah serta aparat penegak hukum dapat menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dan lingkungan dengan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum.











