Aceh|BeritaRuang — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa legalitas di Desa Alur Kejreun, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mendapat perhatian dari Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Indonesia, Sutoyo, SH.
Sutoyo mengatakan, berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi dari sejumlah sumber, diduga masih terdapat aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut berlangsung dengan mengatasnamakan pertambangan rakyat, termasuk di sekitar bantaran sungai.
Ia meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta Polres Aceh Selatan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jangan hanya berdasarkan informasi, tetapi harus dipastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan memenuhi ketentuan lingkungan,” ujar Sutoyo.
Soroti Dugaan Keterkaitan Koperasi
Selain aktivitas pertambangan, KMMB Indonesia juga menyoroti informasi mengenai dugaan keterkaitan Koperasi Sago Menggamat (KSM), yang disebut beralamat di Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, dengan akses kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Sutoyo meminta aparat memanggil pihak koperasi untuk memberikan klarifikasi mengenai sejauh mana keterlibatan koperasi dalam aktivitas pertambangan yang dimaksud.
“Kalau memang ada hubungan atau akses koperasi yang digunakan dalam kegiatan tersebut, tentu perlu dijelaskan secara terang. Aparat harus memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan,” katanya.
Menurut Sutoyo, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui status perizinan, pihak yang menjalankan kegiatan, serta mekanisme penggunaan lahan atau akses yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Minta Legalitas Pertambangan Diperiksa
Sutoyo menegaskan bahwa penyebutan suatu kegiatan sebagai pertambangan rakyat tidak serta-merta membuat aktivitas tersebut menjadi legal. Menurutnya, status perizinan, lokasi kegiatan, tata kelola lingkungan, serta kewajiban lainnya harus dipastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta aparat tidak mengambil kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Regulasi mengenai pertambangan dan perlindungan lingkungan sudah jelas. Karena itu, kalau setelah pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sutoyo merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara yang telah mengalami sejumlah perubahan.
Minta Kapolres Turun ke Lapangan
KMMB Indonesia juga mendesak Kapolres Aceh Selatan melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Desa Alur Kejreun.
Sutoyo meminta kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk memastikan status perizinan serta dampak kegiatan terhadap lingkungan.
“Kami meminta Kapolres Aceh Selatan turun ke lapangan, memeriksa legalitas kegiatan dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, KMMB Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau benar ditemukan aktivitas pertambangan ilegal atau pelanggaran lingkungan, tentu harus ditindak sesuai hukum. Namun semuanya harus melalui proses pemeriksaan yang objektif dan tidak boleh berdasarkan asumsi,” tutup Sutoyo.











