Jakarta|BeritaRuang – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Perwakilan Rakyat Seluruh Indonesia (DPD GPPRSI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (31/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Smartboard di Politeknik Negeri Medan (Polmed).
Ketua DPD GPPRSI Sumatera Utara, Hendra, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan Smartboard. Menurut Hendra, dugaan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran organisasi terhadap dokumen yang dimiliki, yang disebut menunjukkan adanya selisih sekitar 180 persen antara harga pembelian Smartboard dengan nilai yang tercantum dalam dokumen penagihan (invoice).
Selain itu, GPPRSI Sumut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan Direktur Politeknik Negeri Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta menelusuri proses kerja sama dengan perusahaan rekanan, yakni PT Fajar Semesta Teknologi (FST) dan CV Rahayu Sasada (RS), dalam pengadaan tersebut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan Smartboard di Politeknik Negeri Medan. Berdasarkan perhitungan yang kami lakukan, terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara harga satuan Smartboard dengan nilai tagihan (invoice) yang kami temukan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan transparan,” ujar Hendra dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, GPPRSI Sumut menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI, yakni:
- Memproses laporan dan memeriksa Direktur Politeknik Negeri Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur pidana.
- Memeriksa Komisaris PT Fajar Semesta Teknologi (FST) serta pihak CV Rahayu Sasada (RS) guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam proses pengadaan.
- Melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian negara atas dugaan mark-up pengadaan Smartboard yang menurut GPPRSI mencapai sekitar 180 persen.
- Mengusut dugaan anomali invoice serta mekanisme penetapan harga dalam pengadaan Smartboard guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
GPPRSI Sumut menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum agar memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan. Organisasi itu berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Politeknik Negeri Medan, PT Fajar Semesta Teknologi, maupun CV Rahayu Sasada terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan GPPRSI Sumut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers











