JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah aturan pidana terhadap hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini telah disahkan sejak 2022 dan menggantikan hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda.
“Memang ada risiko penyalahgunaan, tetapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua aturan baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Rabu (31/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, penyusunan KUHP baru disesuaikan dengan nilai hukum, budaya, dan norma masyarakat Indonesia saat ini. KUHP tersebut juga mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Namun demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menilai definisi dalam beberapa pasal masih terlalu luas. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, serta membuka celah kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.
Ketentuan Penting dalam KUHP Baru
Beberapa poin utama yang diatur dalam KUHP baru antara lain:
- Hubungan seksual di luar nikah dapat dipidana hingga 1 tahun penjara, namun hanya berlaku jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
- Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara.
Definisi penyerangan kehormatan atau martabat mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai masih multitafsir oleh sejumlah pakar.
Supratman menambahkan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, berlakunya KUHP akan dibarengi dengan KUHAP baru yang juga efektif mulai 2 Januari 2026.
Pemerintah menegaskan, mekanisme pengawasan internal dan publik disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan hukum pidana yang baru tersebut.
(DK)








