KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

- Penulis

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah aturan pidana terhadap hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini telah disahkan sejak 2022 dan menggantikan hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda.

“Memang ada risiko penyalahgunaan, tetapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua aturan baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyusunan KUHP baru disesuaikan dengan nilai hukum, budaya, dan norma masyarakat Indonesia saat ini. KUHP tersebut juga mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Petral

Namun demikian, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menilai definisi dalam beberapa pasal masih terlalu luas. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, serta membuka celah kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.

Ketentuan Penting dalam KUHP Baru
Beberapa poin utama yang diatur dalam KUHP baru antara lain:

  • Hubungan seksual di luar nikah dapat dipidana hingga 1 tahun penjara, namun hanya berlaku jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
  • Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Baca Juga :  Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Nasional Kehilangan Tokoh Penting

Penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara.
Definisi penyerangan kehormatan atau martabat mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai masih multitafsir oleh sejumlah pakar.

Supratman menambahkan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, berlakunya KUHP akan dibarengi dengan KUHAP baru yang juga efektif mulai 2 Januari 2026.

Pemerintah menegaskan, mekanisme pengawasan internal dan publik disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan hukum pidana yang baru tersebut.
(DK)

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK
Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital
Ketum FWJI Apresiasi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas Keberhasilan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Muratara
Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Nasional Kehilangan Tokoh Penting
PTPN IV Perkuat TJSL, Mudik Gratis hingga Intervensi Stunting Digulirkan
PTPN PalmCo Jaga Harga Minyakita Sesuai HET Jelang Idul Fitri
DPR–Pemerintah Dikebut Rampungkan UU Ketenagakerjaan, Target Tuntas Oktober 2026
Harga Minyak Terbang, Ketegangan AS–Iran Picu Kekhawatiran Pasokan Global
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:33 WIB

Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WIB

Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Senin, 27 April 2026 - 21:16 WIB

Ketum FWJI Apresiasi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas Keberhasilan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Muratara

Sabtu, 18 April 2026 - 02:18 WIB

Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Nasional Kehilangan Tokoh Penting

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:10 WIB

PTPN IV Perkuat TJSL, Mudik Gratis hingga Intervensi Stunting Digulirkan

Berita Terbaru