Jakarta | BeritaRuang – Kuasa hukum Ahmad Dedi membantah tudingan yang menyebut kliennya menghindar atau melarikan diri dari wawancara media terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberitaan maupun narasi yang berkembang di sejumlah media sosial dinilai telah membangun framing negatif terhadap kliennya
“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tongku, setiap individu memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan keterangan kepada media atau tidak, terlebih ketika proses hukum masih berjalan.
Ia menjelaskan, Ahmad Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Tongku juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih sebagai saksi dan bukan tersangka. Kehadirannya di KPK disebut sebagai bentuk sikap kooperatif serta tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.
“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.
Pihak kuasa hukum pun berharap media massa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik dan tidak menggiring opini publik sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutup Tongku.











