Jakarta | BeritaRuang -Penantian panjang selama 17 bulan yang dialami Halim, korban dugaan pencurian di kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, akhirnya membuahkan hasil. Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Muratara, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim yang dipimpin atas arahan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, bergerak menuju Dusun Lubuk Kumbung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan pada 23 April 2026.
Terduga pelaku diketahui bernama Mareta Apandri, warga setempat, yang sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 24 April 2026, tim berhasil menemukan Mareta Apandri di kediaman orang tuanya. Namun, proses penjemputan sempat mengalami kendala lantaran adanya penolakan dari pihak keluarga. Beberapa pihak bahkan mengaku sebagai keluarga dan menolak terlapor dibawa ke Jakarta.
Situasi tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolsek Karang Jaya dan Kanit Binmas beserta anggota, memberikan penjelasan bahwa penjemputan dilakukan secara resmi berdasarkan laporan polisi Nomor: 1420/ResJakbar terkait dugaan pencurian yang terjadi pada 4 November 2024 di Rawa Buaya, Jakarta Barat.
Pada 25 April 2026, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membawa terlapor ke Jakarta dengan didampingi salah satu anggota keluarganya.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaz, menjelaskan bahwa terlapor telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam sesuai prosedur hukum. Jika terbukti bersalah, maka akan dilakukan penahanan.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
“Ini merupakan bukti dedikasi dan tanggung jawab luar biasa dari aparat kepolisian. Jarak yang sangat jauh tidak menjadi hambatan dalam menegakkan hukum,” ujar Opan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim AKBP Arfan Sipayung dan Kanit Krimum AKP Diaz atas keberhasilan membawa terlapor ke Jakarta.
Opan berharap, dengan tertangkapnya terduga pelaku, anggota FWJI yang juga korban, Halim, dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum setelah mengalami tekanan psikologis selama 17 bulan terakhir.
Terakhir, pada Senin (27 April 2026), AKP Diaz kembali memberikan informasi kepada korban bahwa Mareta Apandri telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).











