Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun, Menteri LH Tegaskan Pemulihan Lingkungan Harus Total

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BeritaRuang — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan negara tidak akan menoleransi praktik perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan ekosistem. Penegasan itu disampaikan menyusul langkah pemerintah menggugat enam perusahaan terkait kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu banjir di Provinsi Sumatera Utara.

Hanif menyatakan, gugatan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Menurutnya, kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada hilangnya fungsi ekosistem, tetapi juga memutus mata pencaharian warga dan mengganggu rasa aman akibat meningkatnya ancaman bencana ekologis.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian. Setiap perusak lingkungan harus bertanggung jawab penuh untuk memulihkan,” tegas Hanif dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui KLH/BPLH secara resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup secara masif. Gugatan itu difokuskan pada upaya pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, yang mencakup tiga kabupaten terdampak, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  PTPN IV Palmco untuk Pidie Jaya Aceh

Sebagai bentuk keseriusan, pendaftaran gugatan dilakukan secara serentak pada Kamis (15/1) di tiga pengadilan berbeda. Dua perusahaan digugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan, satu perusahaan melalui PN Jakarta Pusat, dan tiga perusahaan lainnya melalui PN Jakarta Selatan.

Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan serta kajian teknis, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp4.843.232.560.026. Rinciannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276, serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 untuk memastikan fungsi lingkungan dapat dikembalikan secara optimal bagi masyarakat.

Hanif menegaskan, seluruh proses hukum didasarkan pada fakta lapangan dan analisis para pakar. Ia juga menekankan prinsip “pencemar membayar” sebagai fondasi penegakan hukum lingkungan.

Baca Juga :  Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra Usai Banjir Melanda Tiga Provinsi

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar. Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan tidak mengenal kompromi,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebut gugatan tersebut mengacu pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi itu menekankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, serta prinsip pencemar membayar.

Menurut Rizal, langkah hukum ini bukan semata-mata tuntutan ganti rugi materiil, melainkan bagian dari upaya mitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan.

“Melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi, demi menjamin keselamatan dan keberlanjutan hidup masyarakat,” pungkas Rizal.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Apresiasi Astra Bantu Penguatan Layanan Kesehatan di Sumatera
PTPN PalmCo Jaga Harga Minyakita Sesuai HET Jelang Idul Fitri
DPR–Pemerintah Dikebut Rampungkan UU Ketenagakerjaan, Target Tuntas Oktober 2026
Harga Minyak Terbang, Ketegangan AS–Iran Picu Kekhawatiran Pasokan Global
KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Rawan Transaksi Korupsi
Viral dan Dikecam Publik, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat
KPK Bantah Klaim Noel, Tegaskan Menkeu Purbaya Bukan Target
Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:42 WIB

Pemerintah Apresiasi Astra Bantu Penguatan Layanan Kesehatan di Sumatera

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:29 WIB

PTPN PalmCo Jaga Harga Minyakita Sesuai HET Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:30 WIB

DPR–Pemerintah Dikebut Rampungkan UU Ketenagakerjaan, Target Tuntas Oktober 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:57 WIB

Harga Minyak Terbang, Ketegangan AS–Iran Picu Kekhawatiran Pasokan Global

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:22 WIB

KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Rawan Transaksi Korupsi

Berita Terbaru