BeritaRuang, Jakarta – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, menyusul insiden perselisihan dengan seorang pedagang es kue di Jakarta. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah yang bersangkutan menuduh pedagang menggunakan spons, dan menuai kecaman luas dari publik.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, S.E., M.I.Pol., M.Han., menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit TNI.
“Menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit merupakan tanggung jawab institusi. Karena itu, Kodim 0501/JP menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri,” ujar Ahmad melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ahmad, penjatuhan hukuman telah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan militer, dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07/Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad merinci bahwa hukuman berat tersebut berupa penahanan maksimal selama 21 hari, disertai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Sanksi ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pembinaan serta penegakan tata tertib organisasi.
Penanganan Dilakukan Secara Transparan
Ahmad menegaskan bahwa setiap pelanggaran prajurit ditangani secara transparan dan profesional, serta dijadikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam setiap pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari kemanunggalan TNI dengan rakyat.
Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/JP mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Penegakan disiplin ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” pungkas Ahmad.






