Medan – Solidaritas Untuk Aksi dan Rakyat Sumatera Utara (SUARA SUMUT) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencopot Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Labuhan Deli serta Kepala Pengamanan Rutan (KPR). Keduanya dinilai bertanggung jawab atas dugaan pembiaran narapidana menggunakan handphone dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan.
Ketua Umum SUARA SUMUT, Tomi Syahputra, menyebut praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemasyarakatan dan bertolak belakang dengan komitmen Menteri Imipas yang menegaskan kebijakan zero narkoba dan zero handphone di seluruh lapas dan rutan.
“Kami menduga kuat adanya pembiaran yang disengaja. Narapidana bisa menggunakan handphone secara bebas, bahkan diduga kuat mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji,” ujar Tomi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, SUARA SUMUT mengantongi bukti berupa video yang menunjukkan dugaan pelanggaran tersebut. Tomi juga menilai pihak Rutan Kelas I Labuhan Deli kerap melakukan klarifikasi untuk memperbaiki citra, namun diduga tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya
“Dugaan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki bukti video yang kami simpan. Selain itu, banyak drama klarifikasi yang justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis,” tegasnya.
Menurut Tomi, keberadaan handphone di dalam rutan membuka ruang luas bagi berbagai kejahatan terorganisir, mulai dari peredaran narkoba hingga pengendalian bisnis ilegal lainnya. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kegagalan rutan dalam menjalankan fungsi pembinaan warga binaan.
“Harapan masyarakat Sumatera Utara, rutan menjadi tempat pembinaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, seolah menjadi surga bagi napi untuk melancarkan bisnis haram,” katanya.
Ia menambahkan, jika situasi tersebut terus dibiarkan, maka tujuan pemasyarakatan akan gagal total. Narapidana yang bebas nantinya dikhawatirkan tidak jera dan berpotensi kembali melakukan tindak kriminal.
“Kalau di dalam saja mereka merasa aman berbuat kejahatan, bagaimana mungkin setelah keluar mereka akan taat hukum?” ujarnya.
Selain mendesak pencopotan Karutan dan Kepala Pengamanan Rutan Labuhan Deli, SUARA SUMUT juga menuntut pencopotan pejabat BHPT berinisial AK yang diduga aktif berkomunikasi dengan seorang narapidana berinisial Reda Ridki alias Sa’id. Menurut Tomi, persoalan ini bukan semata pelanggaran oleh narapidana, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan internal.
“Kalau pejabatnya tidak dicopot, maka komitmen zero narkoba dan zero handphone hanya akan menjadi slogan,” tegasnya.
SUARA SUMUT menilai pembiaran tersebut berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih lemah dan tidak adil, bahkan di dalam ruang yang seharusnya steril dari praktik kejahatan.
“Negara tidak boleh kalah di balik jeruji. Jika aparat yang membiarkan tidak ditindak, maka kepercayaan publik akan runtuh,” kata Tomi.
SUARA SUMUT memastikan akan terus mengawal kasus ini dan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Imipas, Jakarta, pada 9 Februari 2026, apabila tuntutan pencopotan pejabat dan penindakan menyeluruh tidak segera direalisasikan.






