BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan RS Wampu Norita, KMMB: Jangan Korbankan Masyarakat!

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |BeritaRuang – Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut), Sutoyo, SH, mengingatkan BPJS Kesehatan Cabang Medan agar tidak berlarut-larut dalam memutus kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Wampu Norita, Kabupaten Langkat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang kesulitan mengakses layanan kesehatan terdekat.

“Pasien JKN akan kesulitan mengakses rumah sakit lain karena jarak yang lebih jauh, serta berpotensi mengalami antrean lebih lama akibat berkurangnya fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” ujar Sutoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait penghentian kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS swasta Wampu Norita sejak akhir tahun 2023.

Menurut Sutoyo, pemutusan kerja sama tersebut umumnya disebabkan adanya dugaan permasalahan dalam klaim BPJS oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme penindakan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 93.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Selatan Pastikan Stok BBM Aman, Wakapolres Turun Langsung Cek SPBU Kotapinang

Dalam aturan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban pengembalian kerugian akibat kecurangan, serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Artinya, tidak semestinya sanksi berupa pemutusan kerja sama dilakukan berkepanjangan hingga merugikan peserta JKN,” tegasnya

Lebih lanjut, Sutoyo menilai langkah BPJS Kesehatan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.

Baca Juga :  FORPEDA Langkat Apresiasi Kinerja Polres Langkat Ungkap Kasus Curanmor di Hotel Grand Stabat

Sebagai bentuk sikap, KMMB Sumut berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. Mereka mendesak agar kerja sama dengan RS Wampu Norita segera dipulihkan.

“Kami meminta BPJS Kesehatan untuk tidak tebang pilih dan menjalankan aturan secara konsisten. Jika memang ada pelanggaran, penanganannya harus sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bukan dengan kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat,” ujarnya.

Sutoyo juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara BPJS Kesehatan Cabang Medan dan RS Wampu Norita terkait pemulihan kerugian, serta masa pemutusan kerja sama yang disepakati selama enam bulan sejak Desember 2023.

“Kesepakatan sudah ada, maka harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena harus mencari layanan kesehatan lebih jauh,” tutup Sutoyo.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Duo Hasrimi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi, FORPEDA Minta Aparat Telusuri Aliran Dana
Forpeda Langkat Kembali Aksi di Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:55 WIB

SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru