Medan |BeritaRuang – Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut), Sutoyo, SH, mengingatkan BPJS Kesehatan Cabang Medan agar tidak berlarut-larut dalam memutus kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Wampu Norita, Kabupaten Langkat.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang kesulitan mengakses layanan kesehatan terdekat.
“Pasien JKN akan kesulitan mengakses rumah sakit lain karena jarak yang lebih jauh, serta berpotensi mengalami antrean lebih lama akibat berkurangnya fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” ujar Sutoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait penghentian kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS swasta Wampu Norita sejak akhir tahun 2023.
Menurut Sutoyo, pemutusan kerja sama tersebut umumnya disebabkan adanya dugaan permasalahan dalam klaim BPJS oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme penindakan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 93.
Dalam aturan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban pengembalian kerugian akibat kecurangan, serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Artinya, tidak semestinya sanksi berupa pemutusan kerja sama dilakukan berkepanjangan hingga merugikan peserta JKN,” tegasnya
Lebih lanjut, Sutoyo menilai langkah BPJS Kesehatan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Sebagai bentuk sikap, KMMB Sumut berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. Mereka mendesak agar kerja sama dengan RS Wampu Norita segera dipulihkan.
“Kami meminta BPJS Kesehatan untuk tidak tebang pilih dan menjalankan aturan secara konsisten. Jika memang ada pelanggaran, penanganannya harus sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bukan dengan kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat,” ujarnya.
Sutoyo juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara BPJS Kesehatan Cabang Medan dan RS Wampu Norita terkait pemulihan kerugian, serta masa pemutusan kerja sama yang disepakati selama enam bulan sejak Desember 2023.
“Kesepakatan sudah ada, maka harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban karena harus mencari layanan kesehatan lebih jauh,” tutup Sutoyo.











