Gema Pujakesuma Apresiasi Pendekatan Humanis KemenPPPA pada Anak Saksi Terorisme di Langkat

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat – Generasi Mahasiswa (Gema) Pujakesuma Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam memastikan pendampingan dan pemulihan anak yang berstatus sebagai saksi pada penanganan dugaan tindak pidana terorisme di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Ketua Umum Gema Pujakesuma Langkat, Muhammad Nuh, menegaskan bahwa pendekatan perlindungan dan pemulihan anak yang dilakukan KemenPPPA merupakan langkah tepat dan mencerminkan komitmen negara dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam proses penegakan hukum

“Anak yang berstatus sebagai saksi tidak boleh menjadi korban lanjutan dari proses hukum. Negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak anak terlindungi, baik secara psikologis, sosial, maupun masa depannya,” ujar Muhammad Nuh, Senin (2/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan pentingnya pendekatan perlindungan anak dalam setiap tahapan penegakan hukum, termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga :  Bangunan Neo Cafe Kota Binjai Diduga Langgar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 dan Tambah Bangunan Tanpa PBG, KMMB: Pemerintah Jangan Kalah Dengan Mafia!!

Dalam proses pendampingan terhadap dua anak saksi, KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat, Unit PPA Polres Langkat, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Koordinasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung, mulai dari pendampingan psikologis, perlindungan identitas, hingga pemenuhan hak tumbuh kembang.

Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya kerentanan pada aspek kognitif dan emosional akibat dugaan paparan paham radikalisme melalui media sosial. Namun, tidak ditemukan indikasi gangguan perilaku berat, sehingga pendekatan pemulihan berbasis keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai paling relevan.

Gema Pujakesuma Langkat menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan radikalisme pada anak. Menurut Muhammad Nuh, perlindungan anak dari pengaruh ideologi kekerasan tidak dapat hanya dibebankan kepada negara dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  DPD PKB Pujakesuma Binjai 2026–2030 Resmi Dilantik, An Arafahan: Siap Kolaborasi Bangun Organisasi

“Keluarga dan masyarakat memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan sosial anak. Organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, dan keluarga harus terlibat aktif dalam edukasi, pendampingan, serta pengawasan, khususnya di ruang digital yang rawan menjadi pintu masuk paham kekerasan,” tegasnya.

Sejalan dengan pernyataan Menteri PPPA, Gema Pujakesuma Langkat juga mendorong penguatan literasi digital, peningkatan pengawasan orang tua, serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan preventif bagi tumbuh kembang anak, sekaligus meminimalisir risiko anak terpapar paham radikalisme, khususnya melalui media sosial.

Gema Pujakesuma Langkat berharap pendekatan humanis dan berbasis perlindungan anak yang diterapkan dalam penanganan kasus ini dapat menjadi rujukan nasional, sekaligus memperkuat peran advokasi masyarakat dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Izin Dicabut Tapi THM Blue Night Masih Berdiri, KMMB Sumut: Jangan Ada Pembiaran, Segera Robohkan!
Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi
Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura
AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”
SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan
Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:12 WIB

Izin Dicabut Tapi THM Blue Night Masih Berdiri, KMMB Sumut: Jangan Ada Pembiaran, Segera Robohkan!

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:59 WIB

Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:58 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:11 WIB

AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:34 WIB

Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan

Berita Terbaru