Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU|BeritaRuang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (DPD PWMOI) Kota Pekanbaru, Aprianto, SH., MH., mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, yang terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kota Siak Sri Indrapura

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika Mayonal Putra hendak melakukan konfirmasi terkait informasi mengenai Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, yang disebut-sebut masuk dalam jajaran petinggi BUMD PT Permodalan Siak (Persi). Konfirmasi dilakukan kepada Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir.

Pertemuan berlangsung di Warung Teh Telur Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kota Siak. Awalnya korban hanya bertemu dengan Muhammad Nasir. Beberapa saat kemudian Robi Cahyadi datang dan bergabung di meja yang sama. Tidak lama berselang, sekelompok orang yang disebut tidak dikenal mendatangi lokasi.

Menurut keterangan yang beredar, situasi kemudian memanas. Korban mengaku sempat dikepung, kursi di sampingnya ditendang, lalu mengalami dugaan pemukulan dari berbagai arah oleh sejumlah orang.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Aprianto, didampingi Sekretaris DPD PWMOI Daeng Johan, menyatakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada wartawan diganggu, di mana pun wartawan itu bernaung, kami dari PWMOI akan hadir membela wartawan yang mendapatkan tindakan kekerasan atau perlakuan yang merugikan serta merendahkan martabat profesi wartawan,” tegas Aprianto.

PWMOI Pekanbaru juga mendesak Polda Riau dan Polres Siak untuk mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat, serta mengungkap apabila terdapat pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Aprianto mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi.

Baca Juga :  Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Selain itu, PWMOI mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini terus terjadi. Kepolisian harus bertindak cepat, transparan, dan adil agar tidak muncul impunitas terhadap pelaku,” ujar Aprianto.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait insiden tersebut. Berita Ruang akan memperbarui informasi apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB