Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra Usai Banjir Melanda Tiga Provinsi

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA,BeritaRuang –Presiden Prabowo Subianto mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan dinilai memicu bencana banjir di sejumlah wilayah Pulau Sumatra. Keputusan itu diambil usai laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabanjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audit Dipercepat Pascabanjir
Prasetyo menjelaskan, bencana banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatra mendorong pemerintah mempercepat proses audit terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan dan sekitarnya. Hasilnya, ditemukan pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan tata kelola kawasan hutan.

Baca Juga :  KPAD Labusel Lakukan Monitoring ke Perkebunan PT ASS Tindak Lanjuti Laporan Mahasiswa

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor nonkehutanan, meliputi tambang, perkebunan, dan perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Daftar 22 Perusahaan Pemegang PBPH
Aceh (3 Unit):

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk

Baca Juga :  Misteri Dana CSR Perusahaan di Wampu: Jalan Protokol Hancur Lebur KNPI Wampu " Aliran Dana CSR Diduga Salah Sasaran"

Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan
Aceh (2 Unit):
PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara (2 Unit):
PT Agincourt Resources (IUP Tambang)
PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat (2 Unit):
PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
PT Inang Sari (IUP Kebun)

Pemerintah Tegaskan Penertiban Berlanjut

Prasetyo menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan memastikan aktivitas usaha tidak merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.

Pemerintah juga memastikan Satgas PKH akan terus melakukan pengawasan dan audit lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di kawasan rawan bencana.

 

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi
Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura
AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”
SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan
Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK
KMMB Sumut Gelar Konsolidasi Jelang Aksi 13 Mei 2026, Soroti Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Langkat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:59 WIB

Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:58 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:11 WIB

AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:50 WIB

Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan

Berita Terbaru