Medan — Aliansi Mahasiswa Anti Tirani (AMANAT) Sumatera Utara melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT Rezki Ananda Berkah. Perusahaan tersebut diduga beroperasi sebagai vendor angkutan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Labuhanbatu Selatan.
AMANAT Sumut menilai dugaan penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan angkutan yang melayani kepentingan industri merupakan bentuk kejahatan sosial, karena merampas hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi yang seharusnya dilindungi negara.
Menurut AMANAT, BBM subsidi bukanlah barang bebas pakai, melainkan kebijakan strategis negara yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketika subsidi tersebut dinikmati oleh sektor industri dan usaha berskala besar, hal itu tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut serta mencerminkan lemahnya pengawasan distribusi energi.
AMANAT Sumut menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah mengatur secara jelas larangan penggunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri. Tidak ada ruang tafsir untuk membenarkan praktik semacam ini.
“Jika dugaan ini dibiarkan, negara secara tidak langsung melegitimasi penjarahan subsidi oleh korporasi, sementara rakyat kecil dipaksa antre dan menanggung dampak kelangkaan,” tegas AMANAT Sumut.
AMANAT menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial, melemahkan ketahanan energi nasional, serta menciptakan distorsi pasar energi yang merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang
Koordinator AMANAT Sumut, M. Nur Adlin, mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari PT Rezki Ananda Berkah sebagai vendor maupun pihak internal PTPN IV Regional 1 Labuhanbatu Selatan.
“Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini bukan persoalan sepele. Ini adalah bentuk perampasan hak rakyat secara sistematis. Ketika subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru digunakan oleh kepentingan industri, maka itu adalah kejahatan sosial yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia menegaskan, BBM subsidi dibiayai dari uang rakyat dan tidak ada alasan pembenar bagi perusahaan atau vendor industri untuk menggunakannya. “Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, patut dipertanyakan komitmen negara dalam melindungi rakyat kecil,” katanya.
AMANAT Sumut menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa kompromi. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” pungkas M. Nur Adlin.








