Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BeritaRuang — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus fraud dan penggelapan dana investasi.

Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah kontainer yang ditumpuk dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penggeledahan dilakukan di kantor PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 16 jam, sejak Jumat (23/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026) pagi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang diduga diperoleh dari, digunakan untuk, atau memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Ade Safri, Sabtu (24/1/2026).

Rincian Barang Bukti

Penyidik mengamankan barang bukti fisik berupa dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal perusahaan, profil kegiatan usaha, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menjadi agunan borrower bermasalah.

Baca Juga :  Nenek Disandera Parang di Kota Pinang, Pelaku Pencurian Nyaris Tewas Diamuk Massa

Selain itu, turut disita barang bukti elektronik berupa data operasional, data transaksi, dokumen digital pengelolaan dana, serta perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada, sehingga memicu gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender).

Hingga kini, penyidik masih mendalami alur dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
Ketum FWJI Apresiasi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas Keberhasilan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Muratara
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:33 WIB

Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WIB

Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Berita Terbaru