Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BeritaRuang — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus fraud dan penggelapan dana investasi.

Barang bukti tersebut dikemas dalam sejumlah kontainer yang ditumpuk dan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penggeledahan dilakukan di kantor PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 16 jam, sejak Jumat (23/1/2026) hingga Sabtu (24/1/2026) pagi

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Penyitaan dilakukan terhadap barang bukti yang diduga diperoleh dari, digunakan untuk, atau memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Ade Safri, Sabtu (24/1/2026).

Rincian Barang Bukti

Penyidik mengamankan barang bukti fisik berupa dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, kebijakan internal perusahaan, profil kegiatan usaha, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga menjadi agunan borrower bermasalah.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan PPK Kasus Korupsi Waterfront City Danau Toba

Selain itu, turut disita barang bukti elektronik berupa data operasional, data transaksi, dokumen digital pengelolaan dana, serta perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus proyek fiktif yang dibuat menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada, sehingga memicu gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender).

Hingga kini, penyidik masih mendalami alur dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
GPPRSI Sumut Gelar Aksi di Kejaksaan Agung, Desak Dugaan Pengadaan Smartboard Polmed Diusut
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:41 WIB

GPPRSI Sumut Gelar Aksi di Kejaksaan Agung, Desak Dugaan Pengadaan Smartboard Polmed Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terbaru