PDPM Madina Minta Kejari Usut Aktor Intelektual Kasus Smart Village

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA – BeritaRuang.com
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal untuk mengusut tuntas dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023 hingga ke aktor intelektual di baliknya.

Ketua PDPM Madina, Syahdenan Harahap, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak vendor semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara program.

“Program ini berjalan serentak di desa-desa. Mustahil tanpa koordinasi lintas pihak, termasuk instansi teknis terkait. Karena itu, siapa yang bertanggung jawab pada masa itu harus diusut agar penegakan hukum adil,” ujarnya, Senin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,7 miliar menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kelalaian pihak ketiga. PDPM pun mendorong Kejari untuk menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan oknum pejabat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan program.

Baca Juga :  KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina

Sebelumnya, Kejari Mandailing Natal telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, menjelaskan bahwa program Smart Village bersumber dari Dana Desa Tahun 2023 dengan alokasi Rp24.975.000 per desa.

Namun dalam pelaksanaannya, aplikasi yang dikembangkan dilaporkan tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Hal ini diduga karena pihak penyedia tidak menjalankan kewajiban pemeliharaan sesuai kontrak.

Baca Juga :  Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Jupri.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam proses perencanaan dan pengawasan program.

Kejari Mandailing Natal, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tambahan dari pihak Kejari terkait desakan PDPM untuk memeriksa jajaran pejabat PMD pada periode tersebut.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:35 WIB

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Berita Terbaru