Pekanbaru | BeritaRuang – Aktivitas proyek penimbunan tanah yang diduga dikerjakan oleh BUMD PT. Bumi Siak Pusako (BSP) menuai sorotan. Tanah timbunan yang berserakan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Gedung Juang dekat Purna MTQ, Kota Pekanbaru, disebut menjadi penyebab meningkatnya kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa ini mencuat setelah pada Rabu (29/4/2026) sejumlah pengendara, khususnya roda dua, dilaporkan terjatuh akibat kondisi jalan yang licin dan berlumpur. Material tanah merah/kuning dari aktivitas proyek diduga berceceran sepanjang kurang lebih 30 meter di badan jalan.
Ketua DPD Riau LSM BARA-API, Jasril Rz, menegaskan pihaknya mendesak agar proyek tersebut dihentikan sementara.
“Kami mendesak aktivitas proyek tanah timbunan oleh PT BSP dihentikan sementara atau bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan, termasuk kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi jalan menjadi sangat berbahaya terutama saat hujan karena tanah berubah menjadi lumpur licin. Ia menilai pihak pelaksana proyek lalai dalam mengantisipasi dampak pekerjaan.
“Seharusnya ada langkah pencegahan sejak awal, bukan menunggu korban baru dilakukan penyiraman,” tambahnya
Selain itu, Jasril juga meminta PT BSP bertanggung jawab atas korban luka serta kerusakan kendaraan akibat insiden tersebut. Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material yang melintas di jalan protokol.
Pihaknya juga mendesak Satpol PP Kota Pekanbaru untuk meningkatkan pengawasan, khususnya terkait jam operasional kendaraan berat yang masuk ke ruas jalan utama kota.
Lebih lanjut, Jasril mengungkap dugaan penggunaan material dari galian C ilegal dalam proyek tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera melakukan penelusuran asal-usul material.
“Jika benar menggunakan material ilegal, tentu ini sangat disayangkan untuk proyek milik BUMD,” tegasnya
Meski mengapresiasi langkah cepat Damkar Kota Pekanbaru dan Satpol PP yang telah melakukan penyiraman serta memberikan peringatan, Jasril menilai tindakan tersebut belum cukup. Ia mendorong pemerintah mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi hingga pencopotan pejabat terkait bila terbukti lalai.
Sebagai bentuk tekanan, pihaknya juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Catatan Redaksi
Sanksi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lalai dalam menjalankan tugasnya diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mencakup tanggung jawab hukum, administratif, hingga potensi pemberhentian direksi apabila terbukti menyebabkan kerugian atau melanggar ketentuan.











