Bangunan Neo Cafe Kota Binjai Diduga Langgar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 dan Tambah Bangunan Tanpa PBG, KMMB: Pemerintah Jangan Kalah Dengan Mafia!!

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai| BeritaRuang — Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumut Sutoyo. SH, menyoroti keberadaan bangunan Neo Cafe di Kota Binjai yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 serta melakukan penambahan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dalam keterangan resminya, Ketua KMMB Sumut Sutoyo. SH menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan bangunan Neo Cafe diduga berdiri di kawasan sempadan yang seharusnya dilindungi dan tidak diperkenankan untuk pembangunan permanen

Selain itu, ditemukan adanya indikasi penambahan struktur bangunan yang tidak dilengkapi dengan dokumen PBG sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Sutoyo menilai pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, termasuk risiko banjir serta terganggunya fungsi kawasan sempadan

“Pembangunan di kawasan sempadan serta penambahan bangunan tanpa PBG adalah pelanggaran serius. Ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata, tetapi menyangkut kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Sutoyo.

Atas dasar itu, KMMB Sumut mendesak Pemerintah Kota Binjai untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jangan kalah dengan mafia. Mereka menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Nama GS Menggema di Mabes Polri, KMMB SUMUT Desak DPO Kasus Narkotika Jermal 15 Segera Ditangkap

“Kami meminta Pemko Binjai untuk tidak melakukan pembiaran. Jika terbukti melanggar, bangunan Neo cafe wajib dirobohkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas,” tegas Sutoyo dalam pernyataannya.

Selain itu, Sutoyo juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses perizinan awal maupun penambahan bangunan, guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dari pihak terkait.

KMMB Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah hukum apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi
Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura
AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”
SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Lapak Judi Sabung Ayam Marak di Wilayah Hukum Polres Binjai, AMANAT Sumut: Kinerja Kapolres Dipertanyakan
Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK
KMMB Sumut Gelar Konsolidasi Jelang Aksi 13 Mei 2026, Soroti Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Langkat

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:59 WIB

Hendra Datuk: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau, Sosok Peduli dan Mampu Angkat Marwah Organisasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:58 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Revitalisasi Rp2,4 Miliar, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Pencopotan Kepsek SMPN 1 Tanjung Pura

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:11 WIB

AKSI JILID V KMMB SUMUT MEMANAS: “API PERJUANGAN BELUM PADAM!”

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:01 WIB

SATMA AMPI Kabupaten Langkat Soroti Kinerja DLH Langkat, Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:50 WIB

Ketua DPRD Deli Serdang Kritik Pembongkaran Rumah Warga, Dinilai Abaikan Rasa Keadilan

Berita Terbaru