Bangunan Neo Cafe Kota Binjai Diduga Langgar Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 dan Tambah Bangunan Tanpa PBG, KMMB: Pemerintah Jangan Kalah Dengan Mafia!!

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai| BeritaRuang — Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumut Sutoyo. SH, menyoroti keberadaan bangunan Neo Cafe di Kota Binjai yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 serta melakukan penambahan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dalam keterangan resminya, Ketua KMMB Sumut Sutoyo. SH menyampaikan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan bangunan Neo Cafe diduga berdiri di kawasan sempadan yang seharusnya dilindungi dan tidak diperkenankan untuk pembangunan permanen

Selain itu, ditemukan adanya indikasi penambahan struktur bangunan yang tidak dilengkapi dengan dokumen PBG sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Sutoyo menilai pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, termasuk risiko banjir serta terganggunya fungsi kawasan sempadan

“Pembangunan di kawasan sempadan serta penambahan bangunan tanpa PBG adalah pelanggaran serius. Ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata, tetapi menyangkut kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Sutoyo.

Atas dasar itu, KMMB Sumut mendesak Pemerintah Kota Binjai untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jangan kalah dengan mafia. Mereka menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  KMMB-SU Gelar Aksi Terkait Kebakaran Lahan Penyebab Kecelakaan Tol Langkat–Binjai, Kecam Dugaan Suap Oknum Karyawan PT SGN

“Kami meminta Pemko Binjai untuk tidak melakukan pembiaran. Jika terbukti melanggar, bangunan Neo cafe wajib dirobohkan sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas,” tegas Sutoyo dalam pernyataannya.

Selain itu, Sutoyo juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses perizinan awal maupun penambahan bangunan, guna memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dari pihak terkait.

KMMB Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah hukum apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik
Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat
Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka
FORPEDA Desak Kepala Dinas Perikanan Langkat Dicopot Terkait Temuan Kelebihan Bayar Belanja BBM
SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya
Duo Hasrimi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Smartboard Langkat dan Tebingtinggi, FORPEDA Minta Aparat Telusuri Aliran Dana
Forpeda Langkat Kembali Aksi di Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Smartboard

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:45 WIB

Belum Laporkan LHKPN Terbaru, Kepatuhan Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Sorotan Publik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:38 WIB

Ricky Anthony Harap Kapolres Baru Tumpaskan Peredaran Narkoba di Langkat

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:20 WIB

Wahyu Sopian (Kerok) Pimpin Sub Rayon FKPPI Desa Stabat Lama

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:34 WIB

Kasus Korupsi Smart Board Disdik Langkat, Forpeda Desak Jaksa Tetapkan Broker ‘Baron’ sebagai Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:55 WIB

SP2D Dugaan Pungli Pupuk Subsidi Terbit, KMMB Sumut Desak Penyidik Periksa Mantan Kepala BPP Secanggang dan Direktur CV Putri Bumi Sriwijaya

Berita Terbaru