Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BeritaRuang – Kuasa hukum Ahmad Dedi membantah tudingan yang menyebut kliennya menghindar atau melarikan diri dari wawancara media terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberitaan maupun narasi yang berkembang di sejumlah media sosial dinilai telah membangun framing negatif terhadap kliennya

“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Tongku, setiap individu memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan keterangan kepada media atau tidak, terlebih ketika proses hukum masih berjalan.

Ia menjelaskan, Ahmad Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Tongku juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih sebagai saksi dan bukan tersangka. Kehadirannya di KPK disebut sebagai bentuk sikap kooperatif serta tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

Baca Juga :  Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun, Menteri LH Tegaskan Pemulihan Lingkungan Harus Total

“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.

Pihak kuasa hukum pun berharap media massa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik dan tidak menggiring opini publik sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutup Tongku.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital
Ketum FWJI Apresiasi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas Keberhasilan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Muratara
Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Nasional Kehilangan Tokoh Penting
PTPN IV Perkuat TJSL, Mudik Gratis hingga Intervensi Stunting Digulirkan
PTPN PalmCo Jaga Harga Minyakita Sesuai HET Jelang Idul Fitri
DPR–Pemerintah Dikebut Rampungkan UU Ketenagakerjaan, Target Tuntas Oktober 2026
Harga Minyak Terbang, Ketegangan AS–Iran Picu Kekhawatiran Pasokan Global
KPK Nilai Pilkada Lewat DPRD Lebih Rawan Transaksi Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:33 WIB

Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WIB

Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Senin, 27 April 2026 - 21:16 WIB

Ketum FWJI Apresiasi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas Keberhasilan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Muratara

Sabtu, 18 April 2026 - 02:18 WIB

Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Nasional Kehilangan Tokoh Penting

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:10 WIB

PTPN IV Perkuat TJSL, Mudik Gratis hingga Intervensi Stunting Digulirkan

Berita Terbaru