LABUHANBATU SELATAN – Gerakan Pemuda Tanjung Mulia (GPTM), Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (5/6/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata kelola agraria dan indikasi manipulasi pajak dalam pengelolaan lahan kelapa sawit skala industri seluas sekitar 200 hektare yang berada di wilayah Desa Tanjung Mulia.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 029/B/GPTM/VI/2026, aksi damai dijadwalkan berlangsung pada:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Hari/Tanggal: Selasa, 9 Juni 2026
- Waktu: Pukul 10.00 WIB hingga selesai
- Titik Kumpul: Mesjid Jami’ Al-Anshor
- Lokasi Aksi: Perkebunan Aseng Harimau
- Estimasi Massa: 100 orang
Koordinator Aksi, Bustamin Arifin Rambe, bersama Ketua GPTM, Muhammad Anshori, menyampaikan lima tuntutan utama yang akan dibawa dalam aksi tersebut.
Lima Tuntutan GPTM
- Transparansi Legalitas Perkebunan (IUP dan HGGPTM mendesak pihak pengelola Perkebunan Aseng Harimau serta Pemerintah Kecamatan Kampung Rakyat untuk membuka informasi terkait legalitas usaha perkebunan, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menilai lahan perkebunan skala besar wajib memiliki badan hukum dan tidak hanya mengandalkan dokumen kepemilikan perorangan
- Audit Agraria dan Penertiban Mafia Tanah GPTM meminta Badan Pertanahan Nasional melakukan audit tata ruang, pengukuran ulang lahan, serta pemeriksaan legalitas administrasi guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan sertifikat perorangan untuk kegiatan industri perkebunan berskala besar.
- Audit Investigatif Pajak .
- Massa aksi juga mendesak KPP Pratama melakukan audit kepatuhan perpajakan, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena diduga terdapat potensi kerugian negara akibat manipulasi administrasi perpajakan.
- Sikap Tegas Pemerintah Kecamatan
Mereka juga mendesak Camat Kampung Rakyat untuk bersikap tegas dan segera memfasilitasi forum klarifikasi terbuka yang melibatkan masyarakat, GPTM, serta pihak pengelola perkebunan guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua GPTM, Muhammad Anshori, menyatakan bahwa rencana aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil temuan lapangan dan aspirasi warga.
“Langkah ini kami ambil berdasarkan temuan lapangan dan aspirasi masyarakat yang mengindikasikan adanya pengelolaan lahan perkebunan skala industri dalam satu hamparan, namun secara administratif diduga menggunakan surat-surat perorangan tanpa kepemilikan izin industri perkebunan yang sah,” ujarnya.
Surat pemberitahuan aksi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua GPTM Muhammad Anshori dan Koordinator Aksi Bustamin Arifin Rambe serta telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.











