Langkat |BeritaRuang – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat mengecam ketidakhadiran mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp29 miliar di Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan FORPEDA, Faisal Hasrimy tidak menghadiri persidangan dengan alasan sedang menjalankan ibadah umrah.
Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., menilai ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengingat persidangan telah memasuki agenda penting dalam proses pembuktian perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persidangan ini merupakan forum untuk mengungkap fakta atas dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp29 miliar. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif demi terwujudnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” ujar Adlin dalam keterangan persnya.
Adlin, yang berlatar belakang pendidikan hukum, menyampaikan bahwa kewajiban saksi untuk memenuhi panggilan persidangan telah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, keterangan Faisal Hasrimy dinilai penting karena yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah saat proyek pengadaan Smart Board tersebut berlangsung.
FORPEDA menyatakan telah mengawal perkara ini sejak awal melalui berbagai aksi, mulai dari unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan hingga aksi penyampaian aspirasi melalui pemasangan poster yang mendesak penuntasan perkara secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Atas dasar itu, FORPEDA meminta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah tegas apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan persidangan setelah agenda ibadahnya selesai
“Kami meminta Majelis Hakim dan JPU memastikan seluruh saksi yang dipanggil hadir memberikan keterangan agar proses persidangan berjalan optimal dan mampu mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh,” tegas Adlin.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Faisal Hasrimy terkait pernyataan FORPEDA maupun alasan ketidakhadirannya selain informasi mengenai pelaksanaan ibadah umrah. Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.











