Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

- Penulis

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat |BeritaRuang  – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat mengecam ketidakhadiran mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp29 miliar di Pengadilan Negeri Medan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan FORPEDA, Faisal Hasrimy tidak menghadiri persidangan dengan alasan sedang menjalankan ibadah umrah.

Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., menilai ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengingat persidangan telah memasuki agenda penting dalam proses pembuktian perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persidangan ini merupakan forum untuk mengungkap fakta atas dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp29 miliar. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bersikap kooperatif demi terwujudnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” ujar Adlin dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Adlin, yang berlatar belakang pendidikan hukum, menyampaikan bahwa kewajiban saksi untuk memenuhi panggilan persidangan telah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, keterangan Faisal Hasrimy dinilai penting karena yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah saat proyek pengadaan Smart Board tersebut berlangsung.

FORPEDA menyatakan telah mengawal perkara ini sejak awal melalui berbagai aksi, mulai dari unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan hingga aksi penyampaian aspirasi melalui pemasangan poster yang mendesak penuntasan perkara secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK Tegaskan Integritas Harus Dimulai dari Ruang Kelas

Atas dasar itu, FORPEDA meminta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah tegas apabila saksi kembali tidak memenuhi panggilan persidangan setelah agenda ibadahnya selesai

“Kami meminta Majelis Hakim dan JPU memastikan seluruh saksi yang dipanggil hadir memberikan keterangan agar proses persidangan berjalan optimal dan mampu mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh,” tegas Adlin.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Faisal Hasrimy terkait pernyataan FORPEDA maupun alasan ketidakhadirannya selain informasi mengenai pelaksanaan ibadah umrah. Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KMMB SUMUT Gelar Aksi, Desak Polda Sumut Usut Dugaan Penyerangan di Kediaman Mimi Herlina
Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara
Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi
Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hakim Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Pelajar SMP, JPU Ajukan Banding

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bermodus Jasa Ekspedisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:18 WIB

Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Kutuk Kekerasan terhadap Jurnalis di Siak, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Berita Terbaru