Wakil Ketua KPK Tegaskan Integritas Harus Dimulai dari Ruang Kelas

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,BeritaRuang — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa integritas harus ditanamkan sejak dini, dimulai dari ruang kelas melalui peran strategis perguruan tinggi.

Hal tersebut disampaikan dalam Studium General Milad ke-42 Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Jumat, di Surabaya, Jawa Timur.

“Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem. Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” ujar Ibnu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral, sistem, dan masa depan bangsa.

Menurutnya, secara sederhana korupsi merupakan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Ribuan Pelaku Korupsi

Data KPK mencatat sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi.

Ibnu menjelaskan, praktik korupsi terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari grand corruption, petty corruption, hingga political corruption, yang menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi ancaman serius lintas sektor.

Baca Juga :  JPU Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir 35 Kg Sabu di PN Medan

Ia juga memaparkan faktor penyebab korupsi berdasarkan teori fraud hexagon, seperti tekanan, kesempatan akibat lemahnya sistem, rasionalisasi, arogansi kekuasaan, hingga kolusi.

“Ketika sistem lemah dan integritas runtuh, korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” katanya.

Dampak Luas Korupsi

Mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Ibnu menegaskan bahwa korupsi berdampak luas, mulai dari merusak demokrasi, meningkatkan kriminalitas, hingga memperparah kemiskinan dan pengangguran.

Ia mencontohkan kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara besar.

“Anggaran tersebut seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan energi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Korupsi bukan sekadar angka, tetapi hilangnya kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik,” tegasnya.

Indeks Korupsi Masih Rendah

Ibnu menyebut skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini berada di angka 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 180 negara, yang menunjukkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi.

KPK, lanjutnya, menerapkan tiga strategi utama:

  • Pendidikan (membangun nilai don’t want to corrupt)
  • Pencegahan (memperbaiki sistem can’t corrupt)
  • Penindakan (efek jera dare not corrupt)
Baca Juga :  KPK Ungkap Tingginya Potensi Korupsi dalam Impor Energi, Dorong Asesmen Risiko Sejak Awal

Sorotan Dunia Pendidikan

Ibnu juga menyoroti masih adanya pelanggaran integritas di dunia pendidikan, seperti menyontek, plagiarisme, hingga gratifikasi.

Data menunjukkan:

  • 58% mahasiswa pernah menyontek
  • 43% kampus ditemukan plagiarisme dosen
  • 30% tenaga pengajar menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar

“Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” katanya.

Ia menegaskan pentingnya implementasi nilai antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Komitmen Kampus

Sementara itu, Rektor Umsura, Prof. Dr. Mundakir, S.Kep., M.Kes., menyampaikan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari penanaman nilai, bukan hanya penindakan.

“Perjalanan Umsura hingga terintegrasi di kampus Sutorejo tidak mudah, tetapi menjadi fondasi kuat dalam membangun tata kelola dan nilai integritas,” ujarnya.

Ia menambahkan, forum tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan, termasuk kerja sama dengan KPK dalam menghadirkan edukasi antikorupsi di lingkungan kampus.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden
Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar
Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba
Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli
Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif
Diduga Sabu Ditemukan Saat Razia di Lapas Tebing Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Pemeriksaan
Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB

Komisi III DPR RI Tegaskan Tak Ada Aturan Penangkapan Jaksa Harus Izin Presiden

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes, Negara Diduga Rugi Rp645,26 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:46 WIB

Aliansi Warga Desak Polres Labuhanbatu Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:22 WIB

Kawal Dugaan Korupsi Smart Board, FORPEDA Langkat Bakal Geruduk Kejatisu pada Senin 6 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:42 WIB

Mangkir Sidang Dugaan Korupsi Smart Board Rp29 Miliar dengan Alasan Umrah, FORPEDA Langkat Desak Eks Pj Bupati Kooperatif

Berita Terbaru