NasDem: Hentikan Sikap Arogansi Gubernur Sumut

- Penulis

Senin, 27 Juli 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan|BeritaRuang – Sikap Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang meninggalkan ruang rapat (walkout) saat Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Selasa (21/7/2026) menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan DPRD Sumut Ricky Anthony menyampaikan pandangan Fraksi Partai NasDem. Politisi yang akrab disapa RA itu menilai tindakan gubernur tersebut tidak mencerminkan etika dalam hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.

“Bagi NasDem tidak ada kata lain yang bisa menggambarkan hal ini selain ‘arogan’. NasDem meminta sikap seperti ini dihentikan. Ini merupakan sikap NasDem. Jika fraksi lain memilih diam atau memiliki pandangan berbeda, tentu kita hormati,” ujar RA kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

RA mengatakan, hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati serta menghargai mekanisme yang berlaku dalam setiap rapat resmi.

Diketahui, insiden walkout tersebut terjadi saat Rapat Paripurna DPRD Sumut telah memasuki tahapan akhir, yakni agenda penandatanganan keputusan bersama. Sebelum proses tersebut berlangsung, salah seorang anggota DPRD menyampaikan interupsi dan mempertanyakan persoalan kuorum rapat kepada pimpinan sidang.

Dalam mekanisme persidangan, setiap anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan interupsi maupun pendapat, sementara pimpinan sidang berkewajiban memberikan kesempatan sebelum mengambil keputusan.

Namun, di tengah proses tersebut, Gubernur Bobby Nasution meninggalkan ruang sidang dan kemudian diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir.

Baca Juga :  Dua Pejabat PT Inalum Ditahan Jual Aluminium Rp 133 Miliar

Menurut RA, interupsi yang disampaikan anggota dewan ditujukan kepada pimpinan sidang, bukan kepada gubernur, sehingga seharusnya tidak menjadi alasan untuk meninggalkan rapat sebelum seluruh agenda selesai.

“Semestinya seluruh pihak menghormati mekanisme persidangan hingga tuntas. Kehadiran gubernur juga diperlukan dalam agenda penandatanganan keputusan bersama sebagai bagian dari tahapan paripurna,” katanya.

RA berharap ke depan hubungan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut tetap terjalin secara harmonis dengan mengedepankan komunikasi, penghormatan terhadap lembaga, serta kepatuhan pada mekanisme yang berlaku.

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT
Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026
Belasan Tahun Beroperasi, Warga Stabat Lama Pertanyakan CSR PT Sumber Kembang Jaya dan Peran Forum CSR Langkat
Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut
PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD
Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna
Pemkab Sergai Apresiasi Dukungan Infrastruktur Pemprov Sumut, Jalan dan Jembatan Baru Segera Dibangun
Hadiri Peluncuran Buku “Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme”, Ricky Anthony: Inspirasi Kepemimpinan untuk Generasi Penerus

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:44 WIB

PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:12 WIB

Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB