Belasan Tahun Beroperasi, Warga Stabat Lama Pertanyakan CSR PT Sumber Kembang Jaya dan Peran Forum CSR Langkat

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat|BeritaRuang – Warga Dusun Mekar Jaya, Desa Stabat Lama, Kabupaten Langkat, mempertanyakan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) oleh PT Sumber Kembang Jaya (SKJ) yang telah beroperasi di wilayah tersebut selama belasan tahun.

Masyarakat yang bermukim di sekitar area operasional pabrik atau wilayah ring 1 mengaku hingga kini belum pernah merasakan manfaat dari program CSR perusahaan. Padahal, menurut mereka, warga yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan seharusnya menjadi prioritas dalam penyaluran program sosial.

Tokoh masyarakat Dusun Mekar Jaya, Bambang Yuspranata, menyampaikan bahwa selama bertahun-tahun beroperasi, masyarakat sekitar belum melihat adanya program CSR yang dirasakan secara nyata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT Sumber Kembang Jaya sudah berdiri belasan tahun di dekat tempat tinggal kami. Namun sampai hari ini, kami sebagai masyarakat setempat tidak pernah merasakan manfaat maupun program CSR dari perusahaan tersebut. Kami hanya menjadi penonton di rumah sendiri,” ujar Bambang, Jumat (31/7/2026).

Selain menyoroti komitmen perusahaan, Bambang juga mempertanyakan peran Forum CSR Kabupaten Langkat. Menurutnya, keberadaan forum tersebut seharusnya mampu memastikan penyaluran program CSR tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.

“Sejak adanya Forum CSR Kabupaten Langkat, kami yang tinggal berdampingan langsung dengan pabrik justru tidak pernah merasakan manfaat CSR. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami mengenai bagaimana pemetaan dan transparansi penyaluran CSR selama ini. Jangan sampai keberadaan forum justru mengaburkan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar,” katanya.

Secara regulasi, kewajiban pelaksanaan TJSL bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Baca Juga :  Ketua KPU Tanjung Balai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M

Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Langkat melalui instansi terkait, seperti Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial PT Sumber Kembang Jaya. Mereka juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai penyaluran dana CSR yang dikelola melalui Forum CSR Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  KMMB Sumut dan BAKAR Langkat Serukan Aksi Unjuk Rasa, Sampaikan Lima Tuntutan

Warga menyatakan, apabila aspirasi tersebut tidak memperoleh tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak terkait, mereka akan menempuh langkah formal dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Langkat. Melalui forum tersebut, warga berharap manajemen PT Sumber Kembang Jaya serta pengurus Forum CSR Kabupaten Langkat dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan distribusi program CSR selama ini.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT
Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026
Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut
PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD
Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna
NasDem: Hentikan Sikap Arogansi Gubernur Sumut
Pemkab Sergai Apresiasi Dukungan Infrastruktur Pemprov Sumut, Jalan dan Jembatan Baru Segera Dibangun
Hadiri Peluncuran Buku “Menelusuri Jejak Pengabdian dan Lahirnya Suryapalohisme”, Ricky Anthony: Inspirasi Kepemimpinan untuk Generasi Penerus

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Medan Tekankan RTH Tetap Jadi Prioritas dalam Pembangunan BRT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, Ricky Anthony Resmi Buka Turnamen Sepak Takraw RA Cup I 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Mutasi Polri, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Resmi Ditunjuk sebagai Wakapolda Sumut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:44 WIB

PMKRI Medan Dukung Sikap Ricky Anthony, Soroti Etika Gubernur Sumut Saat Paripurna DPRD

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:12 WIB

Iskandar Bela Ricky Antoni, NasDem Sumut: Yang Perlu Dibahas Alasan Gubernur Tinggalkan Paripurna

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penikam Anak Kepling di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 7 Agu 2026 - 08:42 WIB