LANGKAT — Generasi Mahasiswa (Gema) Pujakesuma Kabupaten Langkat mendorong penghentian praktik dugaan kriminalisasi terhadap guru yang kerap terjadi dengan dalih kekerasan terhadap anak. Organisasi ini menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai satu kesatuan dalam kebijakan pendidikan nasional.
Ketua Umum Gema Pujakesuma Langkat, Nuh, menilai bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum dan pendidikan. Namun, penerapannya harus dilakukan secara objektif dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan konteks pedagogis serta kedudukan guru sebagai tenaga profesional.
“Pendekatan hukum terhadap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan harus mengedepankan keadilan substantif, kajian kontekstual, dan perlindungan profesi guru, agar tidak melahirkan praktik over kriminalisasi,” ujar Nuh dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seorang guru di Muara Bungo menjadi salah satu gambaran meningkatnya laporan pidana terhadap guru tanpa mekanisme klarifikasi dan mediasi yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, menurunkan wibawa pendidik, serta mengganggu keberlangsungan proses pendidikan.
“Pendidikan adalah proses relasional yang melibatkan dimensi sosial, psikologis, dan etis. Penyelesaian konflik di lingkungan sekolah semestinya mengedepankan pendekatan non-punitif, seperti mediasi, pembinaan, dan mekanisme etik profesi, sebelum menempuh jalur pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nuh menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan kesejahteraan.
“Negara tidak hanya berkewajiban melindungi guru dari ancaman hukum yang tidak proporsional, tetapi juga wajib menjamin kesejahteraan mereka agar mampu menjalankan fungsi pendidikan secara optimal,” katanya.
Menyikapi berbagai kasus yang menimpa tenaga pendidik, Gema Pujakesuma Langkat merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Aparat penegak hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam menangani laporan terhadap guru.
- Pemerintah pusat dan daerah memperkuat regulasi perlindungan hukum dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
- Institusi pendidikan membangun mekanisme penyelesaian konflik internal yang adil dan edukatif.
“Perlindungan anak, perlindungan profesi guru, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik harus ditempatkan secara seimbang dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.








