Gema Pujakesuma Langkat Dorong Penguatan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Guru

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT — Generasi Mahasiswa (Gema) Pujakesuma Kabupaten Langkat mendorong penghentian praktik dugaan kriminalisasi terhadap guru yang kerap terjadi dengan dalih kekerasan terhadap anak. Organisasi ini menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai satu kesatuan dalam kebijakan pendidikan nasional.

Ketua Umum Gema Pujakesuma Langkat, Nuh, menilai bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum dan pendidikan. Namun, penerapannya harus dilakukan secara objektif dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan konteks pedagogis serta kedudukan guru sebagai tenaga profesional.

“Pendekatan hukum terhadap dugaan            kekerasan di lingkungan pendidikan              harus    mengedepankan keadilan                    substantif, kajian kontekstual, dan                  perlindungan profesi guru, agar tidak            melahirkan praktik over kriminalisasi,”        ujar Nuh dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seorang guru di Muara Bungo menjadi salah satu gambaran meningkatnya laporan pidana terhadap guru tanpa mekanisme klarifikasi dan mediasi yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, menurunkan wibawa pendidik, serta mengganggu keberlangsungan proses pendidikan.

“Pendidikan adalah proses relasional yang melibatkan dimensi sosial, psikologis, dan etis. Penyelesaian konflik di lingkungan sekolah semestinya mengedepankan pendekatan non-punitif, seperti mediasi, pembinaan, dan mekanisme etik profesi, sebelum menempuh jalur pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nuh menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga :  PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut

“Negara tidak hanya berkewajiban melindungi guru dari ancaman hukum yang tidak proporsional, tetapi juga wajib menjamin kesejahteraan mereka agar mampu menjalankan fungsi pendidikan secara optimal,” katanya.

Menyikapi berbagai kasus yang menimpa tenaga pendidik, Gema Pujakesuma Langkat merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Aparat penegak hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam menangani laporan terhadap guru.
  • Pemerintah pusat dan daerah memperkuat regulasi perlindungan hukum dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
  • Institusi pendidikan membangun mekanisme penyelesaian konflik internal yang adil dan edukatif.

“Perlindungan anak, perlindungan profesi guru, dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik harus ditempatkan secara seimbang dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUKUNGAN PEMERINTAH KECAMATAN WAMPU TERHADAP TIM SEPAK BOLA WARS RESISTEN
PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut
KPAD Labusel Lakukan Monitoring ke Perkebunan PT ASS Tindak Lanjuti Laporan Mahasiswa
Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI
Ketua DEMA STIT Al-Washliyah Binjai Dukung Kinerja Plt. Kadis Pendidikan Kota Binjai
Penyidik Polda Sumut Bungkam Soal Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan di PT PSU
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra Usai Banjir Melanda Tiga Provinsi
Sempat Lolos dari Demo dan Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:53 WIB

DUKUNGAN PEMERINTAH KECAMATAN WAMPU TERHADAP TIM SEPAK BOLA WARS RESISTEN

Senin, 26 Januari 2026 - 13:55 WIB

PT Rezki Ananda Berkah Diduga Gunakan BBM Subsidi di Lingkungan PTPN IV, AMANAT Sumut Laporkan ke Polda Sumut

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:50 WIB

Gema Pujakesuma Langkat Dorong Penguatan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Guru

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:22 WIB

KPAD Labusel Lakukan Monitoring ke Perkebunan PT ASS Tindak Lanjuti Laporan Mahasiswa

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:47 WIB

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kontainer Bertumpuk, Bareskrim Sita Barang Bukti Dugaan Fraud PT DSI

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:47 WIB