KPK Tetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Menurutnya, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka selaku Menteri Agama saat perkara terjadi, sementara Gus Alex merupakan staf khusus Menteri Agama pada periode yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ dan saudara IAA,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  KPK sudah tangkap 10 orang dalam OTT di Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga :  “Ku Gas Kau Nanti!” — Klarifikasi Berujung Intimidasi, Humas PT Umbul Mas Wisesa Picu Amarah Warga

Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut.

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Follow WhatsApp Channel www.beritaruang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK
Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan
Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital
Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti
Ketum FWJI Apresiasi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas Keberhasilan Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Muratara
PEMILIK BARAK NARKOBA DAN PERJUDIAN DIDUGA KEBAL HUKUM, KMMB SUMUT: “KITA JEMPUT KAPOLDA!”
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manajer Ditangkap Setelah Resign

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:50 WIB

Empat Terdakwa Kasus Lahan PTPN Dituntut 18 Bulan, Ahli UI Sebut Bukan Korupsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:33 WIB

Kuasa Hukum Minta Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Tuduhan Kabur dari Media Saat Diperiksa KPK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Dua Truk Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 12:49 WIB

Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Datangi Panggilan Krimsus Tipikor Polda Sumut, KMMB Serahkan Dua Alat Bukti

Berita Terbaru