JAKARTA | BeritaRuang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD memiliki risiko lebih besar terhadap terjadinya transaksi kekuasaan yang berujung pada tindak pidana korupsi dibandingkan pilkada langsung oleh rakyat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, pilkada melalui DPRD menciptakan konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elite politik, sehingga membuka ruang terjadinya praktik transaksional
“Pengambilan keputusan terjadi di ruang komisi, ruang fraksi, dan ruang sidang DPRD. Menurut kami, ini justru memperbesar risiko transaksi kekuasaan,” ujar Setyo, dikutip dari Antara, Sabtu (7/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setyo menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan fenomena state capture corruption, yakni situasi ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kelompok tertentu. Akibatnya, fungsi pengawasan melemah karena kepala daerah merasa memiliki utang politik kepada DPRD, bukan kepada rakyat.
Ia mengibaratkan sistem pilkada melalui DPRD sebagai piramida terbalik, di mana keputusan sejumlah kecil elite politik di parlemen daerah dapat menentukan nasib jutaan masyarakat.
“Selama monopoli dan diskresi kekuasaan tinggi, sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang, apa pun sistem pilkadanya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dipilih secara langsung. Penindakan tersebut kemudian memunculkan wacana evaluasi sistem pilkada, termasuk usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sepakat tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada tahun 2026. Dasco juga menyatakan bahwa wacana pilkada melalui DPRD belum menjadi agenda DPR.
Meski demikian, Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa sistem pilkada sempat dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 Februari 2026.
Menurut Muhaimin, Presiden menginginkan kompetisi politik dalam negeri tidak berlangsung secara berlebihan agar tidak memicu perpecahan. PKB pun menyampaikan pandangan bahwa kompetisi politik dapat ditempuh dengan cara yang lebih produktif dan kondusif, salah satunya melalui mekanisme pilkada oleh DPR






